SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing menyatakan, pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi, yang menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 Ayat (1) UUD 1945.
“Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu
pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat wilayah perkotaan. Oleh sebab itu maka diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran,” ujarnya, Jumat 10 Maret 2023.
Pernyataannya ini seiring diajukannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Raperda ini akan jadi payung hukum pemerintah daerah agar lebih maksimal menangani dan pencegahan kebakaran yang selalu menghantui selama ini.
Lebih lanjut Faisal menegaskan, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian
rupa, sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa, khususnya di wilayah pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam upaya-upaya melindungi masyarakat dan bahaya kebakaran serta penyelamatan setiap masyarakat,”tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post