SAMPIT – Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kotim telah diubah beberapa kali.
Pertama Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kotim, kedua Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kotim.
“Kemudian perubahan ketiga sedang kita bahas saat ini yang di dalamnya ada beberapa penyempurnaan, salah satunya pada ketentuan Pasal 5 huruf d dan e diubah,”kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat 10 Maret 2023.
Yakni pasal 5 berbunyi Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan dan tipelogi sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A yang melaksanakan fungsi staf;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B yang melaksanakan fungsi pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat merupakan lnspektorat Tipe A yang melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
“Untuk poin e yakni Badan Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten,” ucapnya.
Dijelaskannya, Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107366 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post