SAMPIT – Adanya Kementerian Desa, diharapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi hal positif, lebih-lebih pemerintah Kotim juga tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang penetapan desa.
“Ranperda penetapan desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi nasional. Undang-undang desa ada ataupun tidak, masyarakat desa akan tetap ada dan eksis,”kata Ketua Fraksi Demokrat, SP Lumban Gaol, Jumat 10 Maret 2023.
Dorongan pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semestinya ujarnya, menjadi hal positif untuk bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan bernegara. Apalagi disokong dengan adanya kementerian desa, karena ada pemerintah yang memiliki kekhususan mengurusi desa.
“Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah setelah perubahan undang undang negara republik Indonesia tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengaju pada ketentuan pasal 18 Ayat (7) yang menegaskan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UUD 1945,”tegasnya.
Yaitu membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government.
“Diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa adat. Desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaan nya hanyalah dalam pelaksanaan hak asal usul,” jelasnya.
Terutama ujarnya, menyangkut pelestarian sosial desa adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107372 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post