SAMPIT – Dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan bahwa yang diatur atau dimuat dalam perda ini adalah desa-desa yang sudah ada dan sudah mendapatkan kode desa sesuai aturan yang berlaku.
Perda ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berkaitan dengan penetapan desa dalam Perda ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni sejak 2001 hingga 2018 sudah ada datanya kita pegang nama-nama desa yang sudah terbentuk,” sebutnya, Jumat 10 Maret 2023.
Lanjutnya, dalam pasal 2 disebutkan ruang lingkup Perda ini meliputi penetapan Desa dan penetapan, penegasan, serta pengesahan batas Desa.
Sementara pada BAB II terkait penetapan desa, pasal 3 berbunyi :
(1) Pemerintah Daerah menetapkan 168 (seratus enam puluh delapan) Desa yang terletak di 17 Kecamatan di Daerah.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Kode dan Nama Desa.
(3) Kode dan Nama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
“Pasal 4 yakni ayat (1) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari beberapa Dusun. Ayat (2) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” tegasnya.
Pasal 5 ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan penetapan, penegasan, dan pengesahan batas Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan, penegasan, dan pengesahan batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
“Pasal 6 berbunyi Batas Desa yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya penetapan dan penegasan Batas Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107369 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post