SAMPIT – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, agar dapat memberikan pendampingan bagi pengusaha yang ingin mengurus izin usaha pertambangan galian C.
Menurutnya, hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan sebaliknya, pengusaha harus aktif mengurus izin tersebut, supaya saat ada penertiban tidak berdampak hukum lagi.
“Kami di DPRD sudah hampir satu tahun mendorong agar pendampingan kepada pengusaha maupun sopir supaya bisa berusaha secara legal. Makanya kami mendesak pemerintah daerah memberikan pendampingan,” ujarnya, Jumat 10 Maret 2023.
Ditegaskannya, jika pasokan dan ketersediaan galian C berupa pasir dan tanah terhambat maka bisa berdampak terhadap pembangunan fisik program pemerintah
dan masyarakat. Selain itu jika usaha galian C beroperasi secara legal, maka akan berdampak positif bagi daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Riskon meyakini, bahwa pengusaha
ingin berusaha secara legal, untuk itu kembali ditegaskannya pemerintah daerah perlu mendukung dengan memberi pendampingan.
“Penegak hukum juga diharapkan menjelaskan dan mendampingi sehingga tidak ada ketakutan dan pelanggaran aturan, karena ini menyangkut hajat orang banyak dan jalannya pembangunan. Pemerintah daerah adalah regulator atau pelaksana peraturan, sehingga sudah seharusnya membantu mendampingi pengusaha,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post