• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sidang Sengketa Lahan Dengan PT GAL Kembali Digelar

Sidang Sengketa Lahan Dengan PT GAL Kembali Digelar

Jumat, 10 Maret 2023
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Sidang kasus gugatan Suyoso Totok Harianto kepada PT Globalindo Agung Lestari (PT GAL) perusahaan perkebunan sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Sidang perdata tersebut dipimpin hakim M Sigit Wisnu didampingi 2 Hakim lainya dengan agenda pembuktian dari penggugat. Dalam persidangan tersebut membeberkan sebelumnya telah memberikan kesempatan yang sama kepada tergugat maupun penggugat.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

“Pada prinsipnya kita sesuai kesepakatan. Untuk saksi maupun bukti surat sudah tertutup bagi penggugat karena telah diberikan kesempatan 3 kali, namun tidak menghadirkannya,” jelas hakim, Jumat 10 Maret 2023.

Menurut Hakim, tolong dipahami karena majelis hakim telah memberikan kesempatan, tapi belum ada saksi dan bukti surat. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 16 Maret 2023 dengan agenda pembuktian.

Sementara usai sidang penggugat, Suyoso Totok Harianto didampingi kuasa hukumnya Denny Deprido SH mengatakan sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Buntok untuk mencari keadilan agar kebun yang digarap perusahaan PT GAL bisa dipertanggungjawabkan.

Dia menjelaskan, pihaknya sebenarnya melaporkan PT GAL ke Polda Kalteng, terkait pengrusakan kebun rotan, namun saat cek lokasi jalan menuju lokasi diduga dirusak perusahaan dan tidak bisa ke lokasi, Sehingga pihak Polda tidak bisa menentukan lokasi.

“Dengan dasar tersebut kita berinisiatif melakukan gugatan perdata ke pihak perusahaan, untuk mencari keadilan,” ucap dia. Salah satunya alasan pihaknya melakukan tuntutan perdata ke pihak perusahaan, karena rusaknya kebun rotan, dengan harapan perusahaan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kita tidak ada niat untuk menghambat kerja perusahaan, akan tetapi kita disini untuk mencari keadilan, memperjuangkan hak, sehingga kita berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini bisa adil dan mengembalikan hak saya,” harap dia.

Dia membeberkan lokasi tersebut pernah ada masalah dengan pemerintah daerah Barsel di tahun 2004 lalu, dimana pihaknya menggugat Bupati Barsel, karena lokasi tersebut diakui oleh beberapa oknum.

“Setelah kita gugat pemkab dan BPN Barsel, lalu dikembalikan lagi, sehingga menjadi hak milik saya. Namun sekarang muncul lagi masalah, lahan itu diserobot oleh PT GAL, makanya kita lakukan gugatan ke PN Buntok untuk mencari keadilan,” tutupnya.

(co/matakalteng.com)

Share4Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Laksanakan Otonomi Daerah, Pemerintah Perlu Tambah Sumber PAD

Next Post

Kapolres Barsel Paparkan Kesiapan Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Kapolres Barsel Paparkan Kesiapan Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024

Baru 12 Desa Telah Mengajukan Pencairan DD Tahap Pertama

DPRD Barsel Tekankan Program 2023 Harus Sesuai Arah Kebijakan Prioritas

Dukung Program Stranas Pemprov Kalteng Bangun Rice Miling Plant

Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
<-hide">
submits="button"t_shaearch_5a6c"er_login" placeSearch..."> inform" ariaSearch B_login_ tonre_count">/a>
-hide">
Sign_resghtontainer">
    in">Kontak
  • Home>Pedoman
  • Nnam>Pedoman
  • D.com%>Pedo58694'>
  • Kdaerah/ka Tmanta>Pedoman
  • Palakan- Raya>Pedoman
  • Mngau- Raya>Pedoman
  • Kontak
  • DPRD Kdaerah/ka Tmanta>Pedoman
  • DPRD K-ae Palakan- Raya>Pedoman
  • DPRD Mngau- Raya>Pedoman
  • H.com%>Pedoman
  • Ekonomi>Pedoman
  • Olahraga>Pedoman
  • Opini>Pedoman
CO©">© 20/i>"word18-2023 MATAup"> : bold">PROUDLY POWERE"wordTEKNO HOLISTitrongtsswor>
OR wsads = windglass="g-r =ydown", fue == Array.from( = document.getElC>y.engcom );= }= });= }wsadrootMenter: '64Hpx Hpx 64Hpx Hpx' } );= lazy jegBground_bale_events.f lazy jegBground_baoe , eve lazy jegBground_baObserv-c.observ-(flazy jegBground_baoe;= }oe;= };= disable_ev= 'DOMCgleuseLjeged',= ' class="e/lazy jeg/observ-',= ];= disable_events.felect = ( eveve document.addEventListene, lazy jegRunObserv-coe;= } .push({}); {"@stener(-:"" hrf\/\"schema//ww-,"@y-,"en">y-rworde:/h3N6TB > a5(ten s,023 D-laha PT GAL ktt-gal ltmbali-,"pub.teheg":;y; 2-03-10 15:40:39-,"updateg":;y; 2-03-10 08:40:39"' }); } }>_widgads=wsads = windads||[],"nu-ite"==E if ( windads&&"nu-ite"==E if ( wind.library&&( wind.library.nu-Keys( windads)e_events.(down", (s){ wind.library. naets= wind.library. naets||[], wind.library. naetsserAgent. windads[s])<0&& wind.library. naetsspush. windads[s])})), wind.library.wsaLjeg.(down", (){setTm%ssuk((down", (){if(pnu-ite"==E if ( windads&& windads.l-lath){scris= windads.slice(0); wind.library.nu-Keys(s)e_events.(down", (e){ wind.library. naets= wind.library. naets||[];scria= wind.library. naetsserAgent.s[e]);a>-1&& wind.library. naetsssplice(a,1),(a= windads.erAgent.s[e]))>-1&& windads.splice(a,1), wind.library.xteate_js.s[e].url,"dpreri tru")}))}}),3e3)})).push({});