BUNTOK – Sidang kasus gugatan Suyoso Totok Harianto kepada PT Globalindo Agung Lestari (PT GAL) perusahaan perkebunan sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Sidang perdata tersebut dipimpin hakim M Sigit Wisnu didampingi 2 Hakim lainya dengan agenda pembuktian dari penggugat. Dalam persidangan tersebut membeberkan sebelumnya telah memberikan kesempatan yang sama kepada tergugat maupun penggugat.
“Pada prinsipnya kita sesuai kesepakatan. Untuk saksi maupun bukti surat sudah tertutup bagi penggugat karena telah diberikan kesempatan 3 kali, namun tidak menghadirkannya,” jelas hakim, Jumat 10 Maret 2023.
Menurut Hakim, tolong dipahami karena majelis hakim telah memberikan kesempatan, tapi belum ada saksi dan bukti surat. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 16 Maret 2023 dengan agenda pembuktian.
Sementara usai sidang penggugat, Suyoso Totok Harianto didampingi kuasa hukumnya Denny Deprido SH mengatakan sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Buntok untuk mencari keadilan agar kebun yang digarap perusahaan PT GAL bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menjelaskan, pihaknya sebenarnya melaporkan PT GAL ke Polda Kalteng, terkait pengrusakan kebun rotan, namun saat cek lokasi jalan menuju lokasi diduga dirusak perusahaan dan tidak bisa ke lokasi, Sehingga pihak Polda tidak bisa menentukan lokasi.
“Dengan dasar tersebut kita berinisiatif melakukan gugatan perdata ke pihak perusahaan, untuk mencari keadilan,” ucap dia. Salah satunya alasan pihaknya melakukan tuntutan perdata ke pihak perusahaan, karena rusaknya kebun rotan, dengan harapan perusahaan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kita tidak ada niat untuk menghambat kerja perusahaan, akan tetapi kita disini untuk mencari keadilan, memperjuangkan hak, sehingga kita berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini bisa adil dan mengembalikan hak saya,” harap dia.
Dia membeberkan lokasi tersebut pernah ada masalah dengan pemerintah daerah Barsel di tahun 2004 lalu, dimana pihaknya menggugat Bupati Barsel, karena lokasi tersebut diakui oleh beberapa oknum.
“Setelah kita gugat pemkab dan BPN Barsel, lalu dikembalikan lagi, sehingga menjadi hak milik saya. Namun sekarang muncul lagi masalah, lahan itu diserobot oleh PT GAL, makanya kita lakukan gugatan ke PN Buntok untuk mencari keadilan,” tutupnya.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107384 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post