SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, seiring dengan lajunya pembangunan maka kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menjadi semakin tinggi, pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar.
“Padahal setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawa kekuasaannya serta berhak atas rasa aman,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Paisal Darmasing, Jumat 10 Maret 2023.
Berdasarkan hal tersebut ujarnya, maka negara atau pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 Ayat (1) UUD 1945.
“Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat yang hidup di wilayah perkotaan. Oleh sebab itu maka diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko kebakaran,” ujarnya.
Tambahnya, upaya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa yang berada di wilayah pemerintah Kotim.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam upaya upaya melindungi masyarakat dan bahaya kebakaran serta penyelamatan setiap warga masyarakat. Oleh sebab itu pula kami dari fraksi mengapresiasi atas diajukannya rancangan peraturan daerah tentang penanganan kebakaran, karena akan menjadi payung hukum dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan warga masyarakat Kotim,”pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107376 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post