SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menilai, seiring dengan lajunya pembangunan maka kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menjadi semakin tinggi, pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar.
“Padahal setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawa kekuasaannya serta berhak atas rasa aman,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Paisal Darmasing, Jumat 10 Maret 2023.
Berdasarkan hal tersebut ujarnya, maka negara atau pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 Ayat (1) UUD 1945.
“Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi te post_x UUD 1945.
“Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi te post_x UUD 1945.
“Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruilmu pengetahuan yang mempengaruilmu pengetahuanphonc0_link":"","pengaruhi te pops://www.mat

