SAMPIT – Rencana kebijakan kendaraan plat Non KH tidak diberikan izin mengisi BBM di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai upaya penertiban dinilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kurang pas dan cenderung menimbulkan masalah baru.
“Saya memahami apa maksud Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) itu. Mungkin untuk memaksimalkan agar setiap orang bekerja di Kotim ini benar-benar berkontribusi juga untuk daerah. Namun menurut saya kebijakan itu kurang pas dan juga tidak efektif diterapkan,” kata SP Lumban Gaol selaku Anggota Komisi I DPRD Kotim, Senin 22 November 2021.
Menurutnya, lebih baik mencari solusi lain yang lebih pas misalnya seringnya melaksanakan razia gabungan untuk melakukan pemeriksaan KIR. “Mungkin dengan cara seperti itu akan banyak terjaring plat Non KH. Apalagi khususnha yang di KIR itu mobil angkutan, karna sifatnya mobil pribadi itu tidak wajib melakukan KIR,” tegasnya.
Tambahnya, jika dilarang mengisi BBM untuk plat Non KH, berarti mobil pribadi juga terdampak, maka akan jadi masalah baru lagi. “Lebih baik galakkan razia gabungan saja untuk melaksanakan KIR, jangan cuma sekali tapi harus rutin. Sehingga orang yang berpikir akan mengehentikan angkutannya sementara rajia saja akan berpikir, kalau dilakukan secara kontinue mereka sendiri yang akan rugi. Dari situ lah mereka akan inisiatif mengganti plat menjadi KH, dan ini akan mendongkrang PAD kita,” ungkapnya.
Secara otomatis ujarnya, yang plat KH nantinya akan berkontribusi pada pembangunan di Kotim, dan nantinya pemerintah akan mempersilahkan mereka lewat dan mereka juga membantu keuangan daerah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post