SAMPIT – Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2021. Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Senin 22 November 2021.
Dipecatnya empat orang itu lantaran melanggar aturan disiplin PNS yaitu mangkir kerja meski telah diberi peringatan namun tetap melakukan kesalahan atau dapat dikatakan dilakukan secara berulang. “Disiplin tidak hadir dan berulang ulang-ulang,” tegasnya.
Terkait instansi dirinya enggan menyebut namun yang pasti berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Kotim dan bukan dari wilayah terpelosok. PNS tersebut saat ini sedang mengajukan banding terkait keputusan pemerintah daerah setempat. “Keputusan ini sudah dua bulan lalu, kalau untuk hasil pengajuan banding belum keluar,” terang Alang Arianto.
Terkait adanya PNS yang membolos kerja itu, seharusnya ada perhatian dari pimpinan instansi. Berkaitan dengan kasus yang ada ini dinilai adanya pembiaran atau tidak ada pembinaan dari pimpinan. Seharusnya pimpinan harus mengetahui sebab atau alasan tidak masuknya bawahannya.
“Tidak ada pembinaan atau adanya pembiaran. Padahal absen kami itu terdata, ketikan orang sudah absen itu kelihatan. Harusnya setiap pimpinan harus memiliki tanggung jawab untuk memantau bawahannya, agar tidak ada sampai terjadi pelanggaran berat seperti itu. Semoga PNS yang ada dengan jumlah 5400 lebih sekarang harus lebih disiplin apalagi telah dikeluarkan aturan baru oleh pemerintah yang ketat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post