SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir mengatakan, penerapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes) nantinya harus memperhatikan kearifan lokal.
Dirinya berpendapat, usulan Raperda Prokes ini sebagai salah satu ikhtiar untuk memastikan masyarakat dapat terlibat dalam melakukan proses pencegahan penularan Covid-19 serta sebagai usaha kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program-program penangan Covid-19.
“Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian virus corona di Daerah,” kata Abdul Kadir, Minggu 15 Agustus 2021.
Secara prinsip Raperda ini ujarnya, dibuat untuk melindungi masyarakat dari resiko penyebaran Virus Corona, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Namun dengan Perda ini juga tidak menjadi beban secara psikologis maupun sosiologis di masyarakat yang akhirnya kontra produktif berharap tujuan awal kita membuat Perda ini. Sehingga dalam pelaksanaan nantinya perlu memperhatikan kearifan lokal,” tegas Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post