SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suprianto meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu mengimplementasikan sumpah jabatan.
“Dimana dalam sumpah jabatan itu ASN disebutkan mengabdi kepada bangsa dan Negara bukan yang lain. Sehingga sangat jelas disini mengharuskan ASN itu netral, kecuali ingin mendapatkan sanksi,” ungkapnya, Senin 21 September 2020.
Dikatakan Suprianto, merupakan keharusan bagi ASN bersikap netral saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti saat ini. Tidak diperbolehkan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai ASN menjadi alat dan diperalat dalam Pilkada, apalagi sampai bermain politik,” tegasnya.
Ia menyayangkan jika ada ASN yang malah memihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada. Karena bertolak belakang dari sumpah jabatan yang sudah diucapkan.
Dikatakannya, jika ada agenda dinas atau SOPD, cukup memasang foto kepala daerah. Ini untuk menghindari berbagai asumsi publik.
Sebagaimana yang disebutkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya selama periode tersebut.
Ada sembilan etik ASN yang tercantum dalam surat edaran Mendagri, yaitu ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap
partai politik, memasang spanduk yang mempromosikan serta mendeklarasikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan, sebagai bentuk keberpihakan serta menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik.
Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan, sedang maupun berat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post