PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri melepas Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Lobby Mapolda Kalteng, Senin 21 September 2020.
Dikatakan Fahrizal, Tim Reaksi Cepat ini dibentuk untuk mengedukasi masyarakat terkait kesadaran pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Pelepasan TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 didahului dengan pemasangan rompi dan menerima arahan langsung dari Kapolda Kalteng, Dedi Prasetyo.
“Kita harapkan dengan dibentuknya Tim Reaksi Cepat ini, masyarakat dapat teredukasi dengan lebih baik lagi terkait penerapan protokol kesehatan dan bahaya penularannya,” ujar Sekda.
Tim Reaksi Cepat Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dilepas secara langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Badan Intelijen Negara Kalteng Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Marang.
Anggota TRC langsung melakukan pengecekan di beberapa wilayah pengecekan Sarpras (Sarana prasarana) antara lain Pasar Rajawali, Pasar Kahayan, sepanjangan Jl. Rajawali, Perkantoran serta toko-toko di Daerah Jl. A. Yani, YoS Sudarso dan G. Obos.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, trend penyebaran Covid-19 di Kalteng masih menunjukkan ada peningkatan. Hal itu menjadi salah satu alasan dibentuknya TRC Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
“Untuk implementasi dan juga percepatan penanganan Covid-19, maka di Launching Tim Reaksi Cepat Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” pungkas Hendra.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post