SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol yang membidangi urusan perizinan menyoroti adanya indikasi galian C ilegal di Kotim. Menurutnya dengan adanya usaha ilegal akan menyebabkan kerugian negara karena tidak menyumbang pajak.
Yang menjadi sorotan saat ini adalah galian C yang ada di Jalan Jendral Sudirman. Ia menegaskan hal ini tidak bisa dibiarkan, karena selain merugikan juga merusak lingkungan.
“Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus melakukan penertiban dan penindakan secara rutin, karena berdampak langsung terhadap kerusakan lahan yang dicadangkan untuk pemukiman perluasan kota itu,” ujarnya, Rabu 16 September 2020.
Politikus Partai Demokrat ini juga menyebutkan, semua pihak harus peduli dan jangan tutup mata terhadap aksi illegal itu. Karena menurutnya daerah Jalan Sudirman yang kabarnya banyak dijadikan tempat lokasi galian C saat ini, sudah masuk dalam pencadangan wilayah pengembangan Kota Sampit untuk jangka panjang.
“Daerah yang mulai digali itu bermula dari kilometer 9 sampai kilometer 70. Padahal dalam desain tata ruang Kotim, kilometer 9 sampai 15 diperuntukan untuk areal permukiman,” ungkapnya.
Ini juga menurutnya, membuat hilangnya sumber pendapatan daerah dari restribusi. Artinya ini merugikan banyak sektor. Sehingga pihaknya mendorong agar yang illegal ditertibkan semua.
“Penertiban galian C ini jangan main-main jika memang ada indikasi illegal. Selain ada pidananya juga diharapkan agar dinas teknis yang membidangi aktif melakukan pengawasan,” sebutnya.
Selain itu dirinya pun tidak memungkiri jika ada oknum yang bermain dibelakang usaha galian C itu. Namun dia berharap siapapun yang mengambil keuntungan dari aktivitas illegal itu, harus bertanggung jawab.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post