NANGA BULIK – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan pihak terkait terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tak hanya kepada masyarakat yang berada di tempat-tempat umum seperti pasar dan pusat perbelanjaan, sosialisasi juga dilakukan di perkantoran pemerintah dan juga tempat-tempat ibadah.
Guna meningkatkan kesiapan petugas dalam mensosialisasikan Perbup tersebut, digelar apel Satgas Ops Yustisi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamandau di Mako Polres setempat, Rabu 16 September 2020.
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana saat memimpin apel satgas mengatakan bahwa hingga saat ini kasus Covid-19 masih ada dan wajib ditangani secara serius.
“Mencermati perkembangan Covid-19 yang semakin tinggi penyebarannya, tentu penanganan yang dilakukan juga harus berubah. Seperti kita tau bahwa pandemi Covid-19 sudah lama. Kondisi inipun membuat masyarakat mulai bosan dan menganggap remeh,” ungkapnya.
Bupati Hendra menjelaskan, bahwa perlu adanya kerja keras dari semua pihak untuk memberikan edukasi dan juga pemahaman secara terus menerus kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sosialisasikan dengan cara-cara yang humanis dan soft, sehingga masyarakat bisa menerima dan mematuhinya,” ujarnya.
Diketahui, Perbup nomor 73 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan protokol kesehatan saat ini dalam masa sosialisasi ke masyarakat. Perbup tersebut akan diterapkan pada akhir bulan September ini. Bagi para pelanggar (orang) yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50 ribu atau sanksi kerja sosial.
Usai apel Yustisi, tim gabungan langsung turun untuk sosialisasi Perbup tentang protokol kesehatan tersebut. Salah satu titik yang menjadi lokasinya adalah di jalan Batu Batanggui tepatnya depan kantor kelurahan Nanga Bulik. Petugas mendapati puluhan warga yang melintas tidak menggunakan masker. Meski tidak langsung disanksi, mereka tetap didata dan diberikan teguran dan diberikan masker untuk dipakai.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post