SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mengingatkan masyarakat agar memantau hasil daftar pemilih sementara yang sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Daftar itu merupakan daftar pemilih yang akan turut memilih dalam Pilkada bulan Desember mendatang.
Disebutkan Rinie, hal ini agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih pada pesta demokrasi tersebut. Ditegaskannya, sikap proaktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk suksesnya pemilihan pada dipilkada nanti.
“Saat ini DPS sudah disampaikan KPU Kotim, maka kami berharap itu disosialisasikan dan disampaikan kepada masyarakat, supaya bisa melakukan cek mandiri, apakah masuk dalam daftar atau tidak. Kalau tidak, maka masih ada kesempatan masyarakat melaporkan diri agar tidak kehilangan hak pilih,” ungkapnya, Rabu 16 September 2020.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, hak pilih merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki sehingga itu bisa dipergunakan untuk menentukan pilihan di setiap pesta demokrasi.
Sehingga ia berharap partisipasi pemilih di pilkada kali ini lebih baik dari sebelumnya. Meskipun pelaksanaan di tengah Pademi Covid-19. Namun, diharapkannya pelaksanaan akan tetap aman karena sudah ada standar protokol kesehatan yang harus diterapkan.
“Tantangan terberat kita ini yaitu partisipasi pemilih di tengah kondisi pandemi ini. Kita harus memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan pilkada justru menjadi ajang untuk kembangkitan kebersamaan melawan Covid-19 ini. Bukan sebaliknya menjadi klaster baru,” kata Rinie.
Diketahui, KPU Kotim melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara untuk pilkada. Telah ditetapkan daftar pemilih sementara berjumlah 261.403 pemilih yang tersebar di 893 TPS pada 17 kecamatan dan 185 desa/kelurahan.
Melihat dari angka itu, ada penurunan dibanding Daftar Pemilh Tetap (DPT) saat pemilu 2019 yang saat itu berjumlah 274.189 pemilih. Berarti berkurang sebanyak 12.786 pemilih. Harapannya, ada tanggapan dari masyarakat. Jika belum terdaftar sebagai pemilih, maka harus segera menginformasikan kepada PPS, PPK atau KPU agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan oleh PPS, dilakukan rekapitulasi oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan pada 9 sampai 16 Oktober 2020. Sebelum ditetapkan menjadi DPT, masih ada kemungkinan bertambah atau berkurang karena banyak faktor.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post