SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom mengatakan, data perusahaan di Kotim yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai dengan data yang ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Disebutkannya, dari data BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 1.766 perusahaan yang aktif, sedangkan dari data Disnakertrans hanya ada 521 perusahaan.
“Mengapa data dari Disnakertrans tidak singkron dengan data di BPJS ketenagakerjaan. Dari pertemuan ini, diharapkan kedepannya data harus singkron. Pekerja ini kan adalah manusia, sehingga perlu sangat diperhatikan untuk kesejahteraan mereka,” ungkapnya, Senin 24 Agustus 2020.
Lanjutnya, perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya perlu ditindak lanjuti. Dan dimasa pandemi Covid-19 ini perlu dicari tahu perusahaan yang masih bertahan khususnya perkebunan apakah tenaga kerjanya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena saya juga banyak menerima keluhan warga pelayanan BPJS ketenagakerjaan sulit. Memang kita konsen harus menghindari penyebaran Covid-19, namun saya harap klaim hak mereka itu jangan dibuat berlama-lama. Karena ada warga yang gaptek tidak tahu internet untuk mengklaim, ini perlu ada tindakan kedepannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar kedepannya data-data karyawan harus dipastikan dan valid.
“Kemarin kita kunjungan ke perusahaan, masih ada kurang lebih 500 pekerja yg tidak memiliki identitas. Sehingga kalau identitas tidak ada maka hak-hak mereka tidak akan ter cover,” ungkapnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post