SAMPIT – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sampit, Mulyono Adi Nugroho mengatakan bahwa Non Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Nugroho mengungkapkan, pelayanan dan hak yang akan diterimapun sama dengan peserta pada umumnya. “BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk karyawan perusahaan, namun yang non ASN juga bisa mendaftar sebagai peserta. Mereka akan sama mendapatkan hak perlindungan seperti karyawan perusahaan,” ujarnya, Senin 24 Agustus 2020.
Ia juga menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya terkadang melalukan pendataan tenaga kerja di perusahaan langsung turun kelapangan. Hal ini untuk mendapatkan data valid jumlah tenaga kerja.
“Karena itu juga sejauh ini data dari BPJS Ketenagakerjaan selalu lebih banyak baik dari perusahaan dan tenaga kerjanya dari Dinas terkait. Karena kami bisa langsung mendata kelapangan. Ada juga kami minta data dari dinas-dinas terkait yang berpotensi membuka perusahaan seperti koperasi dan lainnya,” ungkapnya, Senin 24 Agustus 2020.
Dikatakannya untuk menanggapi permintaan dari anggota dewan agar data singkron, pihaknya bisa melakukan pelaporan per 31 Desember perusahaan dan tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ke Disnakertrans.
“Karena per tiap harinya data di kami bisa berubah, keluar masuk tenaga kerja sekarang sudah tinggi,” sebut Nugroho. Ia juga menjelaskan bahwa BPJS ketenagakerjaan ini terkait hubungan kerja, bukan jam kerja. Sehingga jika terjadi kecelakaan saat berangkat ataupun pulang kerja tetap akan dilindungi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post