SAMPIT – Tujuan utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Coronavirus Disease (Covid-29) yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (DPRD), yaitu mengawasi dan mengukur pergeseran anggaran APBD tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) guna percepatan penanganan Covid-19 dan penanggulangan dampak-dampaknya.
Anggota DPRD Kotim, Bima Santoso menjelaskan bahwa pertama dirinya sepakat dengan pembentukan Pansus Covid-19 tersebut dan kedua peran Pansus Covid-19 dinilai jauh lebih progresif ketimbang menjadi bagian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kita tahu tujuan utamanya dan saya sepakat. Karena, satu Pansus Covid-19 sesuai dengan peran dan fungsi DPRD dan kedua saya menilai bahwa Pansus Covid-19 lebih progresif ketimbang menjadi bagian Tim Gugus Tugas,” terangnya, Senin 4 April 2020.
Selanjutnya Sekertaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa dirinya sepakat DPRD keluar dari Tim Gugus Tugas karena sepakat jika dewan keluar dari Tim Gugus Tugas dan membentuk Pansus Covid-19, karena menyeseuaikan dengan keputusan Presiden RI (Keppres) No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tahun 2019 pasal 8, bahwa didalamnya tidak ada unsur DPR RI.
Selain itu diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, bahwa di dalam tidak ada tertera unsur DPRD.
“Sesuai Keppres dan SE-Mendagri itu terang sudah, jika DPRD tidab bisa terlibat atau dilibatkan ke dalam Tim Gugus Tugas. Saya meminta agar DPRD dan Pemkab mengkaji lagi dasar pembentukan Pansus Covid-19 ini,” tandasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post