SAMPIT – Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang buruh bangunan yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sabu yang berhasil diamankan hampir senilai Rp 50 juta.
“Tersangka berinisial RD. Dia ditangkap kemarin siang (Minggu, 3 Mei 2020) sekitar pukul 12.30 wib, saat sedang istirahat kerja. Saat itu dia duduk di kursi tempat dia bekerja (pabrik batako di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang),” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 4 Mei 2020.
Pria berusia 39 tahun tersebut sempat terkejut saat petugas kepolisian datang dan langsung menangkap dirinya. Tidak ada perlawanan sedikit pun saat petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 30,99 gram dari dalam tas milik tersangka.
“Didalam tas itu juga ada timbangan digital dan 1 pak plastik klip kecil. Memang tersangka ini merupakan target operasi. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutur Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post