SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengingatkan pentingnya sertifikat halal untuk berbagai produk olahan dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya yang ada di Kotim.
“Kita berharap pemerintah bersama lembaga terkait terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Karena ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan perturan tentang hal tersebut,”ujarnya, Senin 6 Mei 2024.
Lanjutnya, pemerintah pusat menginstruksikan pada bulan Oktober mendatang seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
“Sehingga penting bagi setiap produk ada sertifikat halalnya. Apalagi sertifikasi halal dapat membantu pelaku UMKM untuk memperkuat posisi dan daya saingnya di pasaran,”tegasnya.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan mulai 18 Oktober 2024, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Kotim wajib bersertifikat halal.
Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah RI wajib memiliki sertifikasi halal. Bagi produk UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal, jika tidak maka akan dikenakan sanksi bahkan izinnya akan dicabut.
“Saat ini pemerintah sedang menggalakkan amanat UU tersebut. Makanya diberi batas hingga 17 Oktober 2024 mendatang,”ujar Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Rihel menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021.
“Kemenag Kotim terus menggencarkan sosialisasi sertifikasi halal gratis agar produk UMKM lokal tetap eksis dan terjamin mutu kehalalannya. Kita harapkan agar program sertifikasi halal ini bisa diketahui oleh pemilik atau pegiat UMKM yang ada di Kotim,” ucapnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post