SAMPIT – Sebanyak 61 desa belum memiliki website resmi di Kabupaten Kotawaringin Timur dari 168 desa yang ada. Dengan kata lain hanya ada 107 desa yang sudah memiliki website. Hal ini menjadi sorotan bagi DPRD Kotim mengingat masih banyaknya desa yang belum terjamah digitalisasi di jaman sekarang ini.
“Digitalisasi harus diperkuat dari tingkat desa, sehingga segala informasi dalam pembangunannya dapat disebarluaskan secara cepat. Di tingkatan desa, website dapat dijadikan sebagai sarana mempublikasikan kegiatan pembangunan, baik oleh kepala desa maupun masyarakat,”ujar Anggota DPRD Kotim, Rimbun, Rabu 8 Mei 2024.
Untuk itu kita harapkan pemerintah gencar mensosialisasikan dan meminta setiap desa mulai melakukan digitalisasi dalam pemerintahannya. Kalaupun tidak bisa pemerintah harus mencari solusinya.
“Kalau memang masih ada beberapa desa di Kotim ini yang blank spot atau tidak bisa dijangkau jaringan internet sehingga program digitalisasi nya terkendala,”tegasnya.
Menurutnya, website desa sangat penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan pembangunan dan layanan desa. Dengan adanya website desa, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait dengan kegiatan pembangunan, layanan publik, dan berbagai informasi penting lainnya.
“Kita berharap bagi desa yang belum memiliki website desa agar bisa mengajukan pembuatan website desa. Sebab, semua desa sudah diwajibkan memiliki website,”ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kotim Marjuki mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan agar 61 desa yang belum memiliki website, untuk segera mengajukan pembuatannya. Jika sampai akhir tahun ini tidak memiliki, pihaknya akan bersurat ke DPMD untuk memberikan sanksi tegas.
“Dinas Kominfo siap memberikan bantuan dan dukungan teknis kepada desa-desa yang membutuhkan dalam pembuatan dan
pengelolaan website desa,”ujar Marjuki.
Menurutnya, pada tahun 2024 ini pihaknya menargetkan sudah tidak ada lagi desa yang tidak memiliki website resmi. Karena website desa menjadi tolok ukur keterbukaan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat luas.
“Diskominfo juga siap memberikan pendampingan teknis kepada personel pengelola website desa terkait kelancaran website desa,”tutupnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post