SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi dalam penyampaian pres rilis di Posko Gugus Tugas Kotim mengatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) coronavirus disease (Covid-19) terlalu terburu-buru dan gegabah ditengah penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang semakin massif di Kotim.
Senada dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Primus SE mengatakan bahwasanya pembentukan Pansus Covid-19 belum urgen, karena situasi dan kondisi sekarang tidak memungkinkan untuk melakukan pembahasan khusus dan serius. Selain itu, Kotim sedang menghadapi masalah pelik, yaitu tinggal empat kasus Covid-19 lagi maka akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ini terlalu terburu-buru, betul. Dan belum urgen juga. Melihat situasi dan kondisi Kotim sekarang, saya rasa tidak memungkinkan untuk melakukan pembahasan khusus dan serius. Ditambah lagi, Kotim sedang pelik. Tinggal empat orang lagi terpapar Covid-19, maka akan diterapkan PSBB. Bagaimana nasib masyarakat menengah ke bawah kemudian. Itu yang harus dipikirkan bersama,” tandasnya, Senin 4 April 2020.
Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan bahwasanya selain belum urgen pembentukan Pansus Covid-19 terlalu dini untuk dilakukan. Meskipun niatannya untuk melakukan pengawasan terhadap pergeseran anggaran APBD Tahun 2020 serta kinerja pemerintah dalam menangani covid-19, secara tupoksi DPRD tanpa pansus sekalipun tetap berhak mengawasi seluruh kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya sependapat dengan Bupati, pembentukan Pansus Covid-19 ini terlalu terburu-buru dan gegabah. Saya berharap kepada DPRD untuk saat ini bersama-sama membantu kinerja Pemda. Saya tahu niatannya untuk mengawasi pergeseran anggaran APBD Tahun 2020, tetapi berdasarkan tupokasi DPRD, tanpa pansus sekalipun DPRD tetap berhak mengawasi kebijakan Pemda,” tandasnya.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post