• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pernyataan Edy Mulyadi Dinilai Masuk Ranah Hukum Pidana

Pernyataan Edy Mulyadi Dinilai Masuk Ranah Hukum Pidana

Selasa, 25 Januari 2022
in Opini
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana RDP masyarakat Desa Ramban dengan PT MJSP di DPRD Kotim, Rabu 26 Januari 2022.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana RDP masyarakat Desa Ramban dengan PT MJSP di DPRD Kotim, Rabu 26 Januari 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pernyataan Edy Mulyadi tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai bukan sikap berdemokrasi, akan tetapi masuk ranah hukum pidana.

Viralnya pernyataan Edy Mulyadi melalui berbagai media sosial yang isi pemindahan IKN ke Kaltim yang disebut tempat jin buang anak, tempat tinggalnya monyet. Kemudian dia mengatakan, IKN di Kaltim tak punya pasar dalam soal pengembang, kecuali pasarnya kuntilanak dan genderuwo. Pernyataan tersebut dapat reaksi keras dari warga Kalimantan dan berbagai masyarakat Indonesia.

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Karena suatu sikap yang berlawanan dengan konstitusi (inkonstitusional) dan menimbulkan ujaran kebencian, sara/penghinaan, membuat kegaduhan, merupakan tindakan kejahatan yang bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 156 KUHP Jo pasal 28 (2) UU ITE. “Pernyataan pendapat bahkan adanya perbedaan pendapat sekalipun, dalam Negara  demokrasi dijamin undang-undang, namun dalam konteks berkehidupan berbangsa dan bernegara bahwa masyarakat diikat oleh peraturan dan perundang undangan lainnya yang lebih luas, artinya bahwa Negara tidak hanya sebatas mengatur tentang kebebasan berpendapat atau penyampaian aspirasi saja, namun berbagai aspek kehidupan lainnya,” kata Pemerhati Demokrasi Dan Hukum, Rezmania Dalila Gumarang, Selasa 25 Januari 2022.

Mahasiswi Fakultas Hukum JayaBaya Jakarta ini juga menjelaskan, substansi penyampaian aspirasi atau pendapat tidak boleh dicampur adukan dengan sikap yang bertentangan atau perbuatan melawan hukum. “Edy Mulyadi tidak suka atau keberatan terhadap IKN di Kaltim yang sudah berdasarkan hasil politik dan kajian yang sebelumnya juga ada proses sosialisasi sebelum undang-undang IKN itu diparipurnakan atau disahkan DPR, seharusnya pada saat itulah di perjuangan aspirasi penolakan yang harus dilakukan Edy Mulyadi,” tegasnya.

Bahkan lanjutnya, kalau perlu demo besar-besaran terhadap DPR dan Pemerintah sebelum palu sidang paripurna DPR diketuk mengesahkan undang – undang IKN tersebut, supaya terlihat fakta adanya masa penolakan IKN karena alasan pemindahan IKN tidak layak di Kaltim. “Kalau Edy Mulyadi paham tata cara, mekanisme berdemokrasi atau penyampaian pendapat berdasarkan konstitusi dan perundang – undangan, namun bukan sesukanya, membabi buta tak tau arah, sehingga melanggar rambu-rambu berbangsa dan bernegara, yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, sara, serta membuat kegaduhan/keonaran,” ujarnya.

Sekalipun tambah Delila, bahwa RUU IKN sudah disahkan DPR sebagai undang – undang, tidak menutup upaya Edy Mulyadi untuk menyampaikan penolakan undang undang IKN tersebut melalui saluran yang konstitusional yaitu melakukan gugatan uji materil terhadap undang undang IKN di Mahkamah Konstitusional (MK). “Bukan malah menyampaikan keberatan teriak-teriak dimuka umum dan di viralkan melalui media sosial, itu bukan pada tempatnya alias liar yang sifatnya provokatif, intimidatif atau merupakan teror politik yang bisa menimbulkan kekacauan, kegaduhan,” katanya.

Bahkan Delila mencontohkan, seperti yang akan dilakukan oleh Prof Din Syamsudin menggugat undang-undang IKN hang baru disahkan tersebut melalui uji materil di MK, hal tersebut bisa menjadi contoh bagi Edy Mulyadi dalam berdemokrasi dan/atau melakukan hal serupa langkah atau upaya hukum seperti yang dilakukan oleh Prof Din Syamsudin, dan kalau berhasil atau dikabulkan MK gugatan tersebut, maka Kaltim batal menjadi IKN. Penolakan Edy Mulyadi terhadap pemindahan IKN ke Kaltim menurut Delila juga substansialnya harus jelas, misalnya apakah karena kualitas kajian akademisnya yang bersifat teknis tidak layak atau karena kurang partisipasi publik dalam proses sosialisasi atau proses pengesahan undang undang IKN cacat formil dan materil?. “Namun yang disampaikan Edy Mulyadi substansialnya tidak jelas, bahkan parameter yang dipakai dalam menguji  hasil kajian yang dibuat Pemerintah Pusat tersebut, termasuk masalah proses politiknya,” tegasnya. 

Menurutnya, Edy Mulyadi hanya mengkaitkan dalam soal pengembang (developer) yang tidak memiliki pasar, padahal dalam kajian jelas Pemerintah membutuhkan seperti ASN, TNI, POLRI, dan lembaga lainnya yang jumlahnya jutaan jelas membutuhkan tempat hunian atau rumah tempat tinggal. Belum lagi ujarnya, dari kalangan dunia usaha yang merupakan ambil bagian dalam pembangunan tersebut yang merupakan satu kesatuan yang tidak terlepaskan, dan akan menimbulkan pasar potensial atau ruang usaha atau investasi dan pekerjaan baru yang besar bagi masyarakat lokal maupun luar, hal ini merupakan multiplayer efek dari pembangunan IKN tersebut nantinya.

Delila menyarankan agar berjiwa besarlah Edy Mulyadi untuk meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan yang menjadi korban akibat sikapnya dengan mengakui kesalahannya tanpa adanya sisi lain embel-embel pembenaran diri. “Diluar permasalahan hukum yg harus dipertanggung jawabkannya, dan harus disadari Negara kita ini berbentuk Negara kepulauan, maka itu disebut wawasan nusantara yang merupakan bentuk cara memandang bangsa Indonesia terhadap Negara yang berbentuk kepulauan tersebut,” pungkasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Waspada Karhutla !!! Lahan di Kotim Mudah Terbakar

Next Post

Dewan Minta Pemerintah Audit Tata Ruang di Kotim

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Dewan Minta Pemerintah Audit Tata Ruang di Kotim

Dewan Ingatkan OPD Secepatnya Usulkan DAK 2023

Usai Vaksin, Sekolah Akan Koordinasi Dengan Disdik Terkait PTM

Harga Cabai Turun, Namun Sejumlah Komoditas Masih Tinggi

Gedung Megah RSUD Lamandau Mulai Dibangun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK