• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pinjol Menjamur, Riba Kian Tak Terukur

Pinjol Menjamur, Riba Kian Tak Terukur

Senin, 18 Maret 2024
in Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang diketuai Entjik S. Djafar memproyeksi adanya lonjakan pinjaman online (pinjol) di bulan Ramadan 2024 ini. Entjik memprediksi penyaluran pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) menjelang Ramadan meningkat sebesar 12% (Bisnis.com, 3/3/2024).

Baca juga berita lainnya

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Melihat fakta tersebut, rasa miris sangat dirasakan, di mana ketika di bulan suci Ramadan yang notabenenya waktu untuk melakukan amalan ibadah, justru riba dalam aktifitas pinjol kian giat dilakukan. Pinjaman online atau pinjol menjadi fenomena yang menarik bagi banyak orang, terutama di era digital ini, sebagai alternatif cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, dari perspektif Islam, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan mengenai hukum pinjaman online.

Sistem yang Melanggengkan Riba

Ekonomi kapitalisme yang kini diterapkan hampir di seluruh dunia telah menampakkan kebusukannya. Terbukti asas manfaat yang menjadi pondasi kuat untuk menjalankan sistem ini, meski nyata mampu mengorbankan kepentingan masyarakat. Segala cara akan dilakukan, tidak peduli halal haram akan diterjang seperti kasus pinjol yang tidak luput dari aktivitas riba, sebab keuntunganlah yang menjadi tujuan utama.

Lebih lanjut, ekonomi kapitalisme ini merupakan sistem ekonomi yang berasal dari manusia, tentu keberpihakan sudah pasti kepada pemilik modal atau para oligarki. Apapun akan diterjang dan dijalankan demi memuluskan niat serta kepentingan meraka para elit kapital. Tidak hanya itu, sistem kapitalisme ini juga meniscayakan berlakunya hukum rimba, siapa yang kuat dan berkuasa maka dialah yang menjadi pemenang.

Utang atau Pinjaman Menurut Syariat

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pinjaman online dianggap haram jika mengandung unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang melakukan transaksi. Pun dengan aktivitas pinjol yang berseberangan dengan ajaran Islam yang mengharamkan riba, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba (QS Al Baqarah: 275).

Namun, pinjaman online tidak sepenuhnya haram jika tidak ada unsur riba di dalamnya. Misalnya, pinjaman yang diperbolehkan adalah ketika seseorang yang meminjam dari lembaga atau orang lain kemudian mengembalikan dengan jumlah yang sama dengan yang dia pinjam, atau pinjaman yang ikhlas dan bermaksud untuk membantu, tentu ini dibolehkan dalam Islam.

Dalam konteks perdagangan Islam, hubungan pinjam-meminjam dianjurkan untuk terjadi dalam kerangka ibadah dan saling membantu yang pada akhirnya menghasilkan hubungan persaudaraan. Pinjaman dalam Islam bukanlah akad komersial, tetapi akad lillah dan sosial, di mana tidak boleh diperlukan tambahan atas pokok pinjaman. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang menjelaskan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, yang haram menurut syariat Islam.

Berbanding terbalik dengan sistem ekonomi kapitalisme saat ini, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh pinjaman online, terdapat risiko yang signifikan, seperti biaya bunga yang tinggi dan jangka waktu yang ketat. Hal ini dapat mengakibatkan banyak korban yang terjebak dalam pinjol ilegal, yang seringkali mengancam keuangan dan kesejahteraan mereka.

Solusi Islam untuk mengatasi masalah pinjaman online adalah dengan memastikan bahwa setiap transaksi pinjaman mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam, seperti tidak adanya riba, dan memastikan bahwa pinjaman tersebut tidak mengancam keuangan atau kesejahteraan peminjam. Selain itu, penting juga untuk memiliki kesadaran dan ketahanan finansial yang baik sebelum meminjam, serta memastikan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk tujuan yang sah dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat menghindari masalah yang sering terjadi dengan pinjaman online dan mengelola keuangan mereka dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan ajaran Islam. Tentu semua itu hanya bisa terjadi jika Islam menjadi landasan dalam berbuat baik dalam ranah individu, masyarakat dan terlebih negara. Maka, sudah saatnya menyelamatkan umat hari ini dengan menerapkan syariat Islam di segala lini kehidupan, terlebih kepengurusan ekonomi dalam negara. Wallahu’alam bishawab!

(Penulis merupakan pemerhati Sosial dan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Membantu Warga dan Menekan Laju Inflasi, Pemprov Adakan Pasar Murah 

Next Post

Akibat Salah Paham, Seorang Pemancing Tewas

Berita Terkait

Opini

Pendidikan Tinggi Kian Mahal, Akses Rakyat Kian Terbatas

Minggu, 14 Juni 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Opini

Ratusan Nelayan Belawan Unjuk Rasa, Tolong Peka Wahai Penguasa!

Minggu, 8 Maret 2026
Opini

MBG Berulang, Alarm Kelalaian Negara?

Minggu, 22 Februari 2026
Opini

Gagalnya Sistem Kapitalisme, Menciptakan Pendidikan yang Suram

Sabtu, 14 Februari 2026
Opini

Menimbang Arah Diplomasi Perdamaian dan Keberpihakan Kemanusiaan

Senin, 9 Februari 2026
Load More
Next Post

Akibat Salah Paham, Seorang Pemancing Tewas

Jelang Arus Mudik Lebaran, Begini Permintaan Legislator Kalteng

Awasi Peredaran Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan

Pemkab Barsel Diminta Tingkatkan Pembinaan Pelaku UKM

Dewan Ajak Masyarakat Jaga dan Lindungi Satwa Langka

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK