Oleh: Nur Rahmawati, S.H ***
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang diketuai Entjik S. Djafar memproyeksi adanya lonjakan pinjaman online (pinjol) di bulan Ramadan 2024 ini. Entjik memprediksi penyaluran pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) menjelang Ramadan meningkat sebesar 12% (Bisnis.com, 3/3/2024).
Melihat fakta tersebut, rasa miris sangat dirasakan, di mana ketika di bulan suci Ramadan yang notabenenya waktu untuk melakukan amalan ibadah, justru riba dalam aktifitas pinjol kian giat dilakukan. Pinjaman online atau pinjol menjadi fenomena yang menarik bagi banyak orang, terutama di era digital ini, sebagai alternatif cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, dari perspektif Islam, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan mengenai hukum pinjaman online.
Sistem yang Melanggengkan Riba
Ekonomi kapitalisme yang kini diterapkan hampir di seluruh dunia telah menampakkan kebusukannya. Terbukti asas manfaat yang menjadi pondasi kuat untuk menjalankan sistem ini, meski nyata mampu mengorbankan kepentingan masyarakat. Segala cara akan dilakukan, tidak peduli halal haram akan diterjang seperti kasus pinjol yang tidak luput dari aktivitas riba, sebab keuntunganlah yang menjadi tujuan utama.
Lebih lanjut, ekonomi kapitalisme ini merupakan sistem ekonomi yang berasal dari manusia, tentu keberpihakan sudah pasti kepada pemilik modal atau para oligarki. Apapun akan diterjang dan dijalankan demi memuluskan niat serta kepentingan meraka para elit kapital. Tidak hanya itu, sistem kapitalisme ini juga meniscayakan berlakunya hukum rimba, siapa yang kuat dan berkuasa maka dialah yang menjadi pemenang.
Utang atau Pinjaman Menurut Syariat
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pinjaman online dianggap haram jika mengandung unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang melakukan transaksi. Pun dengan aktivitas pinjol yang berseberangan dengan ajaran Islam yang mengharamkan riba, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba (QS Al Baqarah: 275).
Namun, pinjaman online tidak sepenuhnya haram jika tidak ada unsur riba di dalamnya. Misalnya, pinjaman yang diperbolehkan adalah ketika seseorang yang meminjam dari lembaga atau orang lain kemudian mengembalikan dengan jumlah yang sama dengan yang dia pinjam, atau pinjaman yang ikhlas dan bermaksud untuk membantu, tentu ini dibolehkan dalam Islam.
Dalam konteks perdagangan Islam, hubungan pinjam-meminjam dianjurkan untuk terjadi dalam kerangka ibadah dan saling membantu yang pada akhirnya menghasilkan hubungan persaudaraan. Pinjaman dalam Islam bukanlah akad komersial, tetapi akad lillah dan sosial, di mana tidak boleh diperlukan tambahan atas pokok pinjaman. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang menjelaskan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba, yang haram menurut syariat Islam.
Berbanding terbalik dengan sistem ekonomi kapitalisme saat ini, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh pinjaman online, terdapat risiko yang signifikan, seperti biaya bunga yang tinggi dan jangka waktu yang ketat. Hal ini dapat mengakibatkan banyak korban yang terjebak dalam pinjol ilegal, yang seringkali mengancam keuangan dan kesejahteraan mereka.
Solusi Islam untuk mengatasi masalah pinjaman online adalah dengan memastikan bahwa setiap transaksi pinjaman mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam, seperti tidak adanya riba, dan memastikan bahwa pinjaman tersebut tidak mengancam keuangan atau kesejahteraan peminjam. Selain itu, penting juga untuk memiliki kesadaran dan ketahanan finansial yang baik sebelum meminjam, serta memastikan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk tujuan yang sah dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat menghindari masalah yang sering terjadi dengan pinjaman online dan mengelola keuangan mereka dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan ajaran Islam. Tentu semua itu hanya bisa terjadi jika Islam menjadi landasan dalam berbuat baik dalam ranah individu, masyarakat dan terlebih negara. Maka, sudah saatnya menyelamatkan umat hari ini dengan menerapkan syariat Islam di segala lini kehidupan, terlebih kepengurusan ekonomi dalam negara. Wallahu’alam bishawab!
(Penulis merupakan pemerhati Sosial dan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post