KUALA KURUN – Sekarang ini, masih disusun rancangan usulan program/kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2023. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui DAK fisik.
”Kami ingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar secepatnya mengusulkan DAK tahun anggaran 2023,” ucap Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Nomi Aprilia, Selasa, 25 Januari 2022.
Dia mengatakan, usulan DAK tahun anggaran 2023 penting dilakukan lebih awal, karena ada banyak fase-fase yang harus dipenuhi sebelum dilakukan realisasi DAK. Paling lambat Bulan Juli tahun 2022, semua tahapan harus siap dan selesai. ”Dalam penggunaan DAK fisik tahun 2023 mendatang, harus ada persiapan dari setiap OPD. Semua itu tidak mudah, terutama dari sisi usulan penyiapan dokumen teknis pendukung,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Ada beberapa persiapan yang harus dilakukan OPD dalam pengusulan DAK fisik, yakni menyiapkan dokumen teknis pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kerangka acuan, dan masih banyak lagi yang harus disiapkan hingga selesai. Selain dokumen pendukung teknis terdapat detail engineering design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB). ”Kerangka acuan dan hal lainnya juga perlu disiapkan untuk antisipasi, sehingga sampai batas yang ditentukan bisa langsung diajukan,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Yansiterson mengakui, Pemkab Gumas sudah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) persiapan penggunaan DAK fisik tahun anggaran 2023 ”Rakor ini kami lakukan lebih awal antara Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta OPD pengusul DAK fisik,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)

















Discussion about this post