Oleh: Safwatera Weny***
Sejumlah desa yang ada didaerah memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata untuk menghasilkan uang. Termasuk Kota Sampit ada beberapa daerah desa yang dianggap berpotensi dikembangkan, di antaranya desa Bagendang Hulu, dengan situs Kerajaan Sungai Sampit serta benda peninggalan sejarahnya, kemudian desa Sei Ijum Raya dengan wisata perikanannya, dan Desa Ujung Pandaran dengan keistimewaan pantainya,” (RRI.co.id, 22/9/2023).
Hal ini juga disampaikan oleh Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Menteri Pariwisata dengan menargetkan 6.000 deswita selama tahun 2024 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. (Republika.co.id 18/2/2024). Berdasarkan Q.S Al-baqarah:11, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” mereka berkata, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang melakukan perbaikan. Dalam ayat tersebut mereka menganggap bahwa apa yang mereka kerjakan sebagai usaha untuk kebaikan kaum muslimin.
Benarkah hal demikian? Sesungguhnya pengembangan desa wisata (deswita) merupakan program dari kekuasaan dalam sistem demokrasi kapitalis, dalam hal ini negara berutang kepada International Monetary Fund-World Bank (IMF-WB) sebagai program desa wisata untuk pembangunan ekonomi negara yang rapuh. Kebijakan ini dilakukan oleh para pemilik modal besar bersama penguasa, untuk mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya, serta menguasai sumber daya alam.
Paradigma kapitalisme dengan mainstream sekuler, hanya menjadikan masyarakat mandiri dalam hal ekonomi. Negara berlepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan hidup rakyat. Mereka tidak peduli terhadap kerusakan yang terjadi seperti korupsi dana desa wisata oleh kepala desa. Sedangkan dampak negatif dimasyarakat yaitu pergaulan bebas, minum-minuman keras, judi, hiburan dangdutan adanya campur baur laki-laki dan perempuan, perkelahian antar remaja, geng balap motor liar, dan kemaksiatan lainnya.
Hal ini tentu akan menambah kerusakan masyarakat, generasi dan rusaknya sumber daya alam disekitarnya yang telah dieksploitasi. Masuknya para investor yang menjanjikan pemasukan ekonomi kepada masyarakat untuk mengais receh melalui ekonomi kreatif. Telah nyata dalam demokrasi kapitalis yang berasakan materialisme terus mendukung ekonomi kreatif setiap desa.
Adapun dalam Islam yang memiliki aturan yang kaffah (menyeluruh). Paradigma desa wisata sebagai objek untuk tadabbur untuk menguatkan keimanan untuk menanamkan pemahaman islam bagi siapapun baik muslim dan non muslim. Bagi muslim keindahan alam akan mengokohkan keimanannya kepada Allah Swt yang Maha besar dengan berbagai keindahan alam ciptaan-Nya. Sedangkan Bagi non muslim maka keindahan alam menjadi sarana bagi negara untuk mendakwahkan tentang islam untuk kemudian meyakini Islam.
Islam memandang bahwa pengelolaan desa wisata bukan untuk komoditas ekonomi atau sebagai ajang bisnis, yang harus kita pahami adalah pengelolaan desa wisata bukan sebagai sumber pemasukan ekonomi negara. Dalam islam pemasukan utama ekonomi negara ada tiga pos yaitu pos kepemilikan umum, pos zakat dan pos milik negara. Dengan diterapkannya syariah islam secara kaffah, maka pengelolaan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum, yang dikelola oleh negara secara optimal yaitu Khilafah Islamiyah yang akan menjamin kesejahteraan rakyat, kemakmuran ekonomi serta keberkahan hidup didunia dan diakhirat.
Allah SWT berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Andai saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Namun, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu Kami menyiksa mereka karena perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96).
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
(Penulis Merupakan Pemerhati Sosial, Ekonomi dan Pendidikan Islam Kabupaten Kotawaringin Timur)






















Discussion about this post