• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Hasil Tangkapan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi di Sampit Dimusnahkan BNN Kalteng

Hasil Tangkapan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi di Sampit Dimusnahkan BNN Kalteng

Senin, 29 Desember 2025
in Hukrim
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di Aula BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 29 Desember 2025.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di Aula BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 29 Desember 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di Aula BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 29 Desember 2025.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 8 November 2025, dengan tersangka utama Nur Ulfa Azzahra alias Cece Binti Usman (Alm) bersama enam tersangka lainnya.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari beberapa tersangka. Dari tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece, barang bukti sabu dengan berat awal 8.646,69 gram, setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, dimusnahkan sebanyak 8.576,14 gram.

Selain itu, ekstasi milik tersangka yang sama sebanyak 129 butir, dengan 111 butir atau 47,4 gram dimusnahkan. Sementara dari tersangka Agus Sofi alias Supi bin Supa’lan, ekstasi dengan berat awal 56 butir, dimusnahkan sebanyak 39 butir atau 18,07 gram. Dari tersangka Hengky bin Krismanto, sabu dengan berat awal 672,28 gram, dimusnahkan sebanyak 664,98 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi dengan berat bruto 65,77 gram. Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium di Bidlabfor Polda Jawa Timur dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.

Ruslan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah. Berdasarkan perhitungan BNN, dari jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kami terus berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kalimantan Tengah,” pungkasnya.adapun tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Agus Sofi alias Supi bin Supa’lan, Nur Ulfa Azzahra alias Cece Binti Usman (Alm.), Reno Robert Rayen anak dari Duye (Alm.), Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B, Ari Wibowo bin S. Lukito, dan Hengky bin Krismanto.

(nra/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

BNN Kalteng Deteksi 9 Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Next Post

BPBD Kotim Rampungkan Infografis Kebencanaan 2025, Petakan Ancaman Banjir hingga Karhutla

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

BPBD Kotim Rampungkan Infografis Kebencanaan 2025, Petakan Ancaman Banjir hingga Karhutla

Perkuat Respon Cepat Bencana, Kotim Bersiap Luncurkan Program Kencana

DPRD Kalteng Kantongi Data, Perusahaan Lalai Rehabilitasi DAS Akan Dipanggil

Aspirasi Masyarakat Barsel Soal Jalan Christian Simbar Masih Menunggu Keputusan Pusat

Kalteng Perkuat Klaster Ayam dan Infrastruktur Logistik untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK