PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, di Aula BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 29 Desember 2025.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 8 November 2025, dengan tersangka utama Nur Ulfa Azzahra alias Cece Binti Usman (Alm) bersama enam tersangka lainnya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam kasus ini, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan tujuh orang tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari beberapa tersangka. Dari tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece, barang bukti sabu dengan berat awal 8.646,69 gram, setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, dimusnahkan sebanyak 8.576,14 gram.
Selain itu, ekstasi milik tersangka yang sama sebanyak 129 butir, dengan 111 butir atau 47,4 gram dimusnahkan. Sementara dari tersangka Agus Sofi alias Supi bin Supa’lan, ekstasi dengan berat awal 56 butir, dimusnahkan sebanyak 39 butir atau 18,07 gram. Dari tersangka Hengky bin Krismanto, sabu dengan berat awal 672,28 gram, dimusnahkan sebanyak 664,98 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi dengan berat bruto 65,77 gram. Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium di Bidlabfor Polda Jawa Timur dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I.
Ruslan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah. Berdasarkan perhitungan BNN, dari jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kalimantan Tengah,” pungkasnya.adapun tujuh tersangka dalam kasus ini yakni Agus Sofi alias Supi bin Supa’lan, Nur Ulfa Azzahra alias Cece Binti Usman (Alm.), Reno Robert Rayen anak dari Duye (Alm.), Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B, Ari Wibowo bin S. Lukito, dan Hengky bin Krismanto.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post