PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Mada Roostanto, dalam press release pencapaian kinerja tahun 2025 yang dirangkai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika, di Palangka Raya, Senin 29 Desember 2025.
Sepanjang tahun 2025, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menangani sebanyak 42 kasus tindak pidana narkotika. Adapun rinciannya, 35 kasus merupakan hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025, sementara 7 kasus lainnya merupakan pengungkapan akhir tahun 2024 yang proses penyelesaiannya berlanjut hingga tahun ini. Dari keseluruhan kasus tersebut, penyidik berhasil menghasilkan total 87 berkas perkara.
Dari target awal sebanyak 15 berkas P-21, hingga akhir Desember 2025 telah tercapai 63 berkas P-21 atau setara 420 persen dari target yang ditetapkan, dan seluruhnya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, 24 berkas perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. “Capaian ini tidak terlepas dari dukungan anggaran hibah dari Gubernur Kalimantan Tengah yang secara nyata mendorong peningkatan pengungkapan dan penyelesaian perkara narkotika secara signifikan,” ujar Mada Roostanto.
Sejalan dengan pengungkapan kasus tersebut, BNN Provinsi Kalimantan Tengah juga berhasil mengamankan 87 orang tersangka. Para tersangka terdiri dari 67 orang masyarakat umum, 14 oknum warga binaan pemasyarakatan (WBP), 2 anggota Polri, 3 aparatur sipil negara (ASN), serta 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). BNN Provinsi Kalimantan Tengah juga mencatat keberhasilan mengungkap 9 jaringan narkotika sepanjang tahun 2025.
Mayoritas jaringan yang diungkap merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah. Beberapa kasus menonjol di antaranya jaringan Subaidi yang beroperasi dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan melibatkan oknum WBP dan petugas rutan, dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC. Selain itu, jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 24 butir ekstasi.
Serta jaringan Diwan yang disebut sebagai salah satu jaringan terbesar lintas Kalbar–Kalteng dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi. Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang tahun 2025 meliputi 15.210,83 gram atau sekitar 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, serta 2.680 butir PCC. Selain narkotika, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa 8 unit kendaraan roda dua, 9 unit kendaraan roda empat, 107 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp204.913.000.

Kepala BNN Palangka Raya Tegaskan Pemberantasan Narkoba Dimulai dari Level Bawah Jaringan
Sementara itu, Kepala BNN Kota Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna menilai langkah Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menutup loket penjualan narkoba di kawasan Jalan Seth Adji sebagai representasi kuatnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama di tengah keterbatasan aparat penegak hukum di lapangan.
Menurutnya, kesadaran kolektif masyarakat menjadi benteng awal dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Dalam konteks masyarakat adat, I Wayan Korna menyebut sanksi sosial kerap memiliki daya tekan yang lebih besar dibanding hukuman pidana semata. “Kalau masyarakat sudah bergerak, itu kekuatan luar biasa. Di Bali misalnya, ada awig-awig, bahkan sanksi adat berupa pengucilan. Secara sosial, itu bisa lebih berat dari hukuman penjara,” ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa aparat penegak hukum hanya menyasar pelaku kecil, ia menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkoba memang dimulai dari level bawah jaringan. Dari titik tersebut, penyidik melakukan penelusuran hingga ke aktor pengendali utama. “Jaringan itu tidak selalu terlihat dari besar kecilnya barang bukti. Yang kecil justru sering menjadi pintu masuk untuk membuka struktur jaringan yang lebih besar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemetaan jaringan narkotika di Palangka Raya, termasuk di wilayah rawan seperti Puntun, telah dilakukan sejak lama. Sejumlah figur yang sebelumnya dianggap sulit disentuh, pada akhirnya berhasil diamankan melalui pengembangan kasus secara berjenjang serta koordinasi dengan BNN pusat. “Bukan tidak disentuh, tapi memang perlu proses. Dari satu ke satu, naik terus,” katanya.
Lebih lanjut, I Wayan Korna menilai situasi saat ini jauh berbeda dibanding beberapa tahun sebelumnya. Jika dahulu aparat sering menghadapi perlawanan terbuka saat melakukan patroli, tekanan hukum yang dibarengi dengan peran masyarakat dinilai mampu melemahkan dominasi jaringan narkotika. “Dulu sampai ada yang berani melawan. Sekarang kekuatan itu sudah jauh berkurang,” ujarnya.
Kedepan, BNN Kota Palangka Raya menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan masyarakat, tokoh adat, serta organisasi seperti GDAN. Sinergi tersebut dinilai krusial agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pencegahan berbasis komunitas yang berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post