PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menaruh perhatian serius terhadap persoalan kerusakan lingkungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kalteng. Komisi II DPRD Kalteng menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai abai menjalankan kewajiban rehabilitasi lingkungan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan isu lingkungan, khususnya di kawasan DAS, menjadi atensi khusus legislatif karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. “Isu lingkungan memang jadi perhatian khusus kami. Kami sudah punya data,” kata Bambang, menanggapi pertanyaan wartawan, Senin 29 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, DPRD telah meminta data resmi dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) terkait perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban rehabilitasi DAS. “Data dari BPDAS sudah ada. Perusahaan yang sama sekali belum melaksanakan rehabilitasi DAS akan kami panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP),” tegasnya.
Bambang menegaskan, DPRD tidak akan ragu bersikap keras apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap kewajiban lingkungan. “Kalau perlu, kita keras. Lingkungan ini sangat penting,” ujarnya. Menurutnya, perusahaan yang mengambil sumber daya alam namun tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan telah melakukan pelanggaran serius.
“Mereka mengambil sumber daya alam kita, tapi tidak melaksanakan kewajiban lingkungan. Itu penjahat lingkungan,” pungkas Bambang. DPRD Kalteng menilai pengawasan dan penegakan komitmen rehabilitasi DAS menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerusakan ekologis yang lebih luas di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post