SAMPIT – Setelah satu tahun berjalan sejak laporan dilayangkan, kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang melibatkan seorang oknum pimpinan cabang bank plat merah di Sampit akhirnya menemui titik terang. Pria berinisial RAP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
RAP dilaporkan oleh istrinya, F, pada 4 April 2024 lalu. Dalam laporannya, F menyebut suaminya telah meninggalkan rumah sejak 25 September 2023 dan tidak lagi memberikan nafkah bagi dirinya dan tiga anak mereka. Ironisnya, RAP bahkan memblokir akses ke ATM gaji dan memutus seluruh komunikasi dengan F sejak 23 Oktober 2023.
Kuasa hukum F, Christian Renata Kesuma, membenarkan bahwa kliennya telah memperoleh kejelasan hukum setelah penantian panjang. “Benar, RAP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Christian saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Juni 2025.
Tak hanya soal penelantaran, RAP juga dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan rekan satu kantor berinisial EI. Hubungan keduanya disebut-sebut telah menjadi rahasia umum di lingkungan internal bank tempat mereka bekerja.
“Yang kami sesalkan bukan hanya ketidakmauan memberi nafkah, tetapi juga sikap tak bertanggung jawabnya terhadap anak-anak yang masih kecil, salah satunya bahkan masih balita,” tambah Christian.
Christian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para suami yang lalai terhadap tanggung jawab keluarga, serta mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam situasi rumah tangga yang timpang secara kekuasaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kotim melalui Kasat Reskrim belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap RAP.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post