SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menyampaikan pengantar satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Penyampaian dilakukan oleh anggota Bapemperda, Rambat, dalam Rapat Paripurna ke-19 yang digelar Senin, 30 Juni 2025.
“Atas nama Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota Bapemperda DPRD Kotim, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat serta seluruh anggota dewan yang telah memberi kesempatan dan kepercayaan kepada kami untuk menyampaikan Ranperda ini,” kata Rambat, Senin 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda ini didasarkan pada Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, serta merujuk pada amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperda ini disusun untuk memberikan arah, landasan, dan pengaturan perlindungan serta penataan bagi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di wilayah Kabupaten Kotim.
“Pasar tradisional merupakan bagian penting dari perekonomian nasional dan perlu dilindungi dari pertumbuhan pusat perbelanjaan dan swalayan agar bisa tumbuh secara beriringan, saling mendukung dan menguntungkan,” jelasnya.
Rambat menambahkan bahwa sektor perdagangan menempati posisi strategis karena menjadi sektor kedua tertinggi dalam menyerap tenaga kerja setelah pertanian, yakni sekitar 10 persen dari total nasional.
Namun demikian, pasar tradisional menghadapi tantangan besar, termasuk stigma negatif yang berkembang akibat perilaku sebagian pedagang, pengunjung, dan pengelola pasar yang belum ideal.
“Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat, terutama dari segmen menengah ke atas, lebih memilih berbelanja di toko swalayan atau supermarket yang dinilai lebih bersih dan nyaman. Ini tantangan nyata yang harus dijawab dengan regulasi yang kuat dan pembinaan yang lebih serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran pengelola pasar, khususnya dari pihak pemerintah daerah, yang dinilai masih belum optimal dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar rakyat. Hal ini disebabkan keterbatasan tenaga, sarana-prasarana, kemampuan SDM pengelola, serta pendanaan pasar.
“Rancangan peraturan ini bertujuan melakukan penataan, perlindungan, dan memastikan keberlangsungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar mampu bersaing secara sehat dan saling menguntungkan di masa depan,” tambah Rambat.
Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan agar Ranperda usulan Bapemperda tersebut dapat diterima dan disetujui oleh Bupati serta Wakil Bupati Kotim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah inisiatif DPRD.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post