SAMPIT – Langkah-langkah penanganan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah dan Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penyitaan lahan sawit di kawasan hutan menuai sorotan dari DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, menilai tindakan Satgas PKH di lapangan menimbulkan keresahan di masyarakat, karena dinilai tidak sesuai dengan instruksi Presiden yang menekankan pendekatan persuasif.
“Yang menjadi pikiran kami adalah pelaksanaan PKH ini. Instruksi Presiden sebenarnya jelas, bahwa eksekusi harus dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” ujar Eddy, Selasa 1 Juli 2025.
Menurutnya, tahapan awal seharusnya baru pada pendataan, kemudian disusul dengan inventarisasi dan verifikasi. Namun yang terjadi justru tindakan penyitaan langsung, yang membuat masyarakat, termasuk pemilik lahan pribadi dan koperasi plasma, merasa cemas dan terancam.
Eddy menegaskan bahwa tindakan itu berdampak pada masyarakat kecil yang justru tidak sepenuhnya terlibat dalam pelanggaran kawasan.
“Akibatnya masyarakat gelisah, terutama pemilik lahan pribadi dan koperasi plasma. Padahal koperasi itu hanya mitra, masalahnya kan sebenarnya di perusahaan besar swasta. Sehingga koperasi juga terkena imbasnya,” jelasnya.
Ia menyebut, beberapa koperasi yang terdampak justru merupakan bentuk kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan besar. Namun ketika perusahaan tersandung persoalan hukum, masyarakat yang tergabung dalam koperasi ikut dirugikan.
DPRD Kotim, lanjut Eddy, mendukung upaya penertiban lahan dan tata kelola hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH. Namun pendekatan yang digunakan harus menenangkan dan tidak menciptakan konflik horizontal. Apalagi banyak warga yang bergantung hidup pada sektor perkebunan sawit.
“Tujuan ini untuk negara, jadi harus bijak menyikapinya. Harus menentramkan masyarakat kita yang ekonomi susah,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lain yang terjadi di kawasan perkebunan sawit PT MAP, termasuk pemblokiran akses jalan oleh masyarakat.
Eddy menyampaikan bahwa lembaga legislatif akan menjembatani kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan.
RDP dijadwalkan berlangsung Selasa, 1 Juli 2025, pukul 13.00 WIB, sebagai bentuk keseriusan DPRD menindaklanjuti berbagai persoalan di lapangan, termasuk pencurian sawit yang marak terjadi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada masyarakat bawah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post