Bupati Kotim Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pihak eksekutif, yakni Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

“Rapat paripurna hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan III tahun 2025, di mana seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Ranperda yang diajukan,” kata Halikinnor, Senin 30 Juni 2025.

Baca juga berita lainnya

Ia menegaskan bahwa pihak eksekutif sangat menghargai seluruh pandangan, pendapat, saran, pokok pikiran, serta pertimbangan yang disampaikan anggota dewan. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan perhatian dan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan dan tata kelola anggaran daerah secara lebih baik.

“Kami memahami bahwa pandangan dari fraksi-fraksi tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek penting, dan kami menyambut baik semua masukan yang disampaikan secara komprehensif oleh DPRD,” ujarnya.

Halikinnor juga menyoroti sejumlah kendala dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk yang sudah masuk tahap lelang.

“Memang banyak pembangunan kita yang terkendala, bahkan yang sudah proses lelang, lantaran adanya efisiensi dari pemerintah pusat kurang lebih Rp161 miliar. Ini bahkan sudah dilelang, termasuk DAK daerah, misalnya pembangunan jalan di Dapil 5 seperti di Kecamatan Antang Kalang. Sudah kita anggarkan Rp7,2 miliar dan sudah proses lelang, namun akhirnya ditunda bahkan dibatalkan,” jelasnya.

Selain itu, Halikinnor menjelaskan bahwa daerah juga bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit, yang pelaksanaannya tergantung pada proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Sampai saat ini Kementerian Kehutanan belum berani mengeluarkan keputusan, meskipun beberapa perusahaan telah mengajukan HGU. Padahal, DBH-TB ini bisa masuk setelah pelepasan kawasan selesai dan HGU dikantongi. Ini harusnya menjadi potensi sumber pendapatan kita ke depan,” katanya.

Menanggapi isu defisit, Halikinnor menegaskan bahwa hal itu ditutupi dari penggunaan SILPA sesuai ketentuan, bukan dari pinjaman daerah.

“Defisit disebut naik karena penggunaan SILPA tahun lalu yang terakumulasi, terutama dari kegiatan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang sudah ada peruntukannya dan harus menunggu petunjuk teknis dari pusat. SILPA murni kita sebenarnya hanya sekitar Rp30 miliar dari total Rp247 miliar yang dicatat,” terangnya.

Terkait penambahan belanja, ia mengungkapkan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Saya sudah potong TPP bulan ini karena melebihi batas maksimal belanja daerah. Baru 10 persen yang dipotong, dan bulan depan akan dipotong lagi. Dalam APBD Perubahan ini, kita hanya fokus pada pelunasan BPJS Kesehatan karena Kotim masih menerapkan Universal Health Coverage (UHC) untuk 19.800 lebih penduduk yang wajib kita lindungi tahun ini,” tandasnya.

Bupati berharap, dua Ranperda tersebut dapat diterima dan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua,” tutup Halikinnor.

(dia/matakalteng)

ad-space