SAMPIT – Jajaran Polsek Parenggean berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RS alias Sanani (35) di Jalan Roma Karya Rt.18 Rw.04 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Parenggean AKP Rahmat Tuah, penangkapan RS terjadi pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.50 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa RS sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di sebuah pondok,” ucapnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sepuluh bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,03 gram di saku celana bagian depan sebelah kiri RS.
“Kami juga menemukan satu potong sedotan yang dibuat runcing berwarna hijau, enam plastik klip yang disimpan di dalam kemasan bungkus rokok dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.180.000,” tuturnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Handphone. Saat ini, RS beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Parenggean untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post