KUALA KURUN – Bapenda Kabupaten Gumas telah memanfaatkan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) pada lantai dua bangunan Pasar Baru Kuala Kurun, dengan membuka pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami menggunakan MPP ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan pemkab untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison, Rabu, 22 Mei 2024.
Dia menuturkan, keberadaan MPP diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, mendongkrak iklim investasi yang semakin baik, meningkatkan PAD, akan permudah masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non perizinan dengan lebih cepat, ramah dan mudah.
“Kami yakin kehadiran MPP akan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam rangka mendapatkan pelayanan dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemkab,” jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat yang ingin mendapat pelayanan pajak dan retribusi daerah untuk datang langsung ke MPP. Apalagi disana pegawai bapenda telah siap memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.
“Pelayanan kantor Bapenda di MPP yang terletak di pusat Kota Kuala Kurun ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post