SAMPIT – Tahapan Pilkada mulai berjalan, mereka yang akan mengikuti kontestasi Pilkada mulai mendaftar ke partai politik (Parpol). Sebagian dari mereka ada yang profesinya seorang PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamarrudin Makalepu mengungkapkan PNS yang mengikuti Pilkada harus mundur saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Ketentuannya yang bersangkutan berhenti sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” tegasnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Hal itu merupakan konsekuensi PNS yang akan maju dalam kontestasi Pilkada. Ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Diketahui, belum lama ini sejumlah PNS di Kabupaten Kotim mulai mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Kotim di sejumlah partai. Mereka seperti Fajrurrahman yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim dan Siyono Camat Parenggean.
Fajrurrahman telah mendaftarkan diri ke parpol Golkar, PKB dan Gerinda. Sedangkan Siyono telah mendaftarkan ke Gerinda dan PKS.
(dev/matakalteng)





















Discussion about this post