BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barsel, Deddy Winarwan, dapat melaksanakan seleksi terbuka jabatan dan mutasi pejabat struktural dengan izin tertulis Mendagri.
“Hal ini berdasarkan surat edaran Kemendagri 29 Maret 2004 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian yang ditujukan kepada gubernur, Pj gubernur, bupati walikota dan Pj bupati Pj walikota,” katanya, Rabu, 22 Mei 2024.
