SAMPIT – Tidar dibayar bandar arisan, seorang istri anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Novita sarie melaporkan bandar arisan bernama Yuniarti ke Polres Kotim, Selasa, 30 Januari 2024.
“Kami melaporkan bandar arisan ke Polisi, karena tidak membayar oleh bandarnya,” kata M Abadi, Anggota DPRD Kotim, saat dihubungi wartawan ini, Selasa, 30 Januari 2024.
Dia menjelaskan, bahwa istrinya telah bergabung dengan arisan tersebut sejak Juni 2021, dengan pembayaran bulanan sekitar Rp 500 ribu per mata arisan.
“Perbulan, satu bulannya Rp 500 ribu satu mata arisan. bini ku ikut 2 mata arisan,” jelasnya.
Akibatnya, kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 30 juta, dan tidak hanya istri Abadi yang menjadi korban, melainkan juga sekitar 10 sampai 15 orang lainnya.
“Kerugiannya sekitar kurang lebih 30 juta. Untuk korban juga lumayan banyak juga bisa sekitar 10 sampai 15 orang,” bebernya.
Sebelum melakukan laporan ke pihak kepolisian, dirinya mencoba menghubungi si terlapor, namun upayanya tidak ditanggapi dengan baik.
“Sudah dihubungi, tapi tidak diangkatnya. Ke rumah nya tidak mau ketemu orangnya. Laporan itu sudah ditangani oleh unit II Satreskrim Polres Kotim,” lanjutnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post