SAMPIT – Kasus narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih tinggi. Tahun 2021 terdapat 121 kasus dan tahun 2022 naik menjadi 148 kasus dengan berat 3,8 kilogram sabu oleh Polres Kotawaringin Timur.
“Tindak pidana yang paling mendominasi pada tahun ini adalah narkotika yang cukup tinggi di Kotim dan mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang jumlahnya sebanyak 121 kasus,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kabag Ops Kompol Samsul Bahri, saat pemaparan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Kamis 29 Desember 2022.
Samsul menambahkan, dari jumlah 148 kasus narkoba itu, mereka juga menyita barang bukti ganja 92,4 gram, 3.502 butir zenith, 2.014 butir dextro dan 4 gram ekstasi. Sementara, pengungkapan kasus yang mereka lakukan lebih banyak di daerah perumahan dengan jumlah 78 kasus, jalan umum 51 kasus, perkebunan dan perusahaan 7 kasus, serta lainnya 2 kasus.
“Dalam pengungkapan kasus ini lebih banyak di perumahan dengan jumlah 78 kasus, jalan umum 61 kasus, kebun atau perusahaan 7 kasus dan tempat yang lain 2 kasus. Penangkapan di rumah itu banyak karena para pelaku berupaya untuk menghindari kami sebagai aparat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, para pelaku yang paling banyak ditangkap yakni kurir, dengan jumlah 92 kasus, bandar 55 kasus, dan pemakai 1 kasus. Atas jumlah kasus yang mereka ungkap tersebut, pihaknya mengajak pemerintah daerah, dan masyarakat untuk sama-sama berupaya untuk mengatasi dan menangkal peredaran narkoba di daerah ini, agar para generasi muda kita ini bisa kita selamatkan di wilayah kita.
“Jaga keluarga kita, jaga teman-teman kita dan jaga anak-anak kita dari peredaran narkoba. Agar para pebisnis barang haram tersebut tidak memiliki konsumen, sehingga peredarannya juga akan turun, itu sebagai langkah kita untuk memutuskan peredaran Narkotika di wilayah kiya,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post