SAMPIT – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menindak 1076 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan sebanyak 79 Kendaraan balapan liar (Bali).
Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat penilangan (sebelum adanya ETLE) dan kendaraan yang terkenal razia tersebut baru bisa keluar harus dengan didampingi oleh orang tua yang bersangkutan.
Sementara setelah dilakukan penilangan ETLE, kepolisian Polres Kotim menindak para pelaku balapan liar dengan cara memberikan surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. Operasi balapan liar tersebut dilakukan oleh Tim Samapta (Tim Jelawat) dan Tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polres Kotim).
“Penindakan yang paling banyak untuk knalpot brong ini di bulan Februari yaitu sebanyak 279 kendaraan bermotor. Sementara untuk penindakan para pelaku Bali ini yang paling banyak itu terjadi pada bulan Desember sebanyak 10 kasus Bali,” kata Kabag Ops Polres Kotim, Kompol Samsul Bahri saat rapat evaluasi eksternal akhir tahun di Aula Rujab Bupati Kotim, Kamis 29 Desember 2022.
Untuk data penindakan selama tahun 2022, untuk penindakan Knalpot Brong pada bulan Januari sebanyak 50, bulan Februari 279, bulan Maret 123, bulan April 87, bulan Mei 83, bulan Juni 131, bulan Juli 96, bulan Agustus 65, bulan September 116, bulan 48, bulan Oktober 46, sedangkan pada bulan November dan Desember tidak ada penindakan.
Sementara untuk data penindakan selama tahun 2022, untuk penindakan Balapan Liar pada bulan Januari sebanyak 4 kendaraan , bulan Februari 4 kendaraan, bulan Maret 6 kendaraan, bulan April 8 kendaraan, bulan Mei 9 kendaraan, bulan Juni 7 kendaraan, bulan Juli 5 kendaraan, bulan Agustus 6 kendaraan.
Kemudian, bulan September 5 kendaran, bulan 4 ada 8 kendaraan, bulan Oktober 8 kendaraan, sedangkan pada bulan November ada 7 dan Desember 10 penindakan kendaraan Balapan Liar.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post