PALANGKA RAYA – Puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai berhasil diamankan Kantor Bea Cukai Palangka Raya dari 14 Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Cantik.
Puluhan botol tersebut, merupakan hasil razia Kantor Bea Cukai Palangka Raya guna memastikan minuman keras yang beredar telah terdaftar dan dilekati pita cukai. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan MMEA yang diamankan untuk golongan B dan C yang dalam pengemasannya memang diwajibkan dilekati pita cukai.
“Puluhan botol berbagai jenis golongan B dan C kita amankan dari empat THM, karena tidak dilekati cukai maupun terindikasi menggunakan pita cukai palsu,” katanya, Kamis 29 Desember 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendukung ketertiban menjelang peringatan Tahun Baru 2023. Kemudian, puluhan botol miras tanpa pita cukai tersebut akan diteliti secara administrasi guna pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan minuman yang diduga menggunakan pita cukai palsu dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. “Kalau terbukti palsu akan dimusnahkan dan THM akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post