SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, meringkus tiga pemuda, karena telah mencuri dua buah telepon genggam di tempat penginapan Camp Kobes Desa Ujung Pandaran Kecamatan, Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kejadian bermula ketika FR (31), bersama temannya RZ (18) sedang berada di kawasan objek wisata Ujung Pandaran menyewa tempat penginapan (Bungalo) yang berdekatan dengan pesisir pantai pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, FR bersama temannya RZ masih asik bermain game online menggunakan ponselnya masing-masing. Kemudian mereka berdua ingin beranjak tidur sebelum tidur handphone mereka dicahrger dekat dengan mereka berdua, tetapi kondisi jendela dalam keadaan terbuka.
Keesokan harinya setelah bangun tidur mereka berdua menjumpai handphone mereka sudah tidak ada di samping tempat tidur. Karena hilang kedua korban pencurian ini langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolsian.
Selanjutnya polisi langsung bergerak dan mendapatkan informasi bahwa handphone milik korban Iphone 11 telah dipakai oleh Kasmiri yang beralamat Desa Ujung Pandaran, anggota Resmob bergegas segera menuju ke tempat orang tersebut dan mengamankan Kasmiri.
“Dari Kasmiri didapat informasi bahwa ponsel tersebut dibelinya dari Rahmat dan Saudara Jali di Desa Ujung Pandaran. Anggota yang sudah mengantongi informasi tersebut segera menuju ke alamat tersebut dan langsung mengamankan pelaku di Pertigaan Pantai Ujung Pandaran,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Satreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Rabu 10 Februari 2021.
Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatan nya tersebut telah mengambil hp milik korban Iphone 11 dan Iphone 8 Plus di camp kobes. Sementara kerugian korban mencapai jumlah Rp22 juta rupiah. Adapun pasal yang di kenakan untuk tiga tersangka tersebut yakni Pasal 363 untuk tersangka utama atas nama Gajali dan pasal 480 untuk tersangka Rahmat dan Kasmuri, ancaman pidana 7 tahun penjara.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post