SAMPIT – Sidang kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa M Abdul Fatah hari ini Jumat 29 Januari 2021 kembali digelar dengan agenda tuntutan dari penuntut umum. Namun ternyata jaksa penuntut umum mengatakan belum siap dengan tuntutannya, sehingga persidangan ditunda.
“Karena ini perkara limpahan dari kejati yang mulia, dan tuntutan belum sampai dengan kami sehingga kami hari ini belum siap,” kata jaksa Arwan Karim Juanda, Jumat 29 Januari 2021. Dirinya memohon agar diberikan waktu hingga Senin depan Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri itu.
“Jangan ditunda-tunda, kita sepakati Senin 1 Februari 2021),” ujar hakim. Untuk itu jaksa bersedia dan hakim berpesan agar sidang tuntutan jangan sampai tertunda lagi. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa apakah tetap akan mengajukan pemeriksaan setempat.
“Kami tidak mengajukan pemeriksaan setempat yang mulia,” sebut salah satu kuasa hukum terdakwa. Diketahui, terdakwa dalam kasus ini didakwa jaksa setelah menggarap lahan 12,3 hektar menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin.Tindakan itu dianggap merambah hutan, karena lahan yang digarap itu masuk kawasan hutan dan diklaim masuk dalam izin HTI PT Kesuma Perkasawana.
Namun dimikian fakta persidangan mengungkapkan kalau lahan sebelumnya sudah lama digarap pemilik asal untuk perkebunan kelapa sawit. Di mana terdakwa hanya ingin mengganti sawit yang ada saja karena tidak produktif. Selain itu areal tanah terdakwa juga sudah dalam proses program tanah objek reforma agraria (TORA).
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post