SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres), Kotawaringin Timur menangkap pria paruh baya berinisial YH yang menjadi bos penambangan liar di Sei Bangkuang Daerah Goa Lowo Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Jumat 26 Januari 2021.
“Pelaku melakukan penambangan pasir tanpa izin disungai dengan menggunakan lanting sebagai tempat meletakkan rangkaian mesin sedot yang kemudian dialirkan ke kasbuk guna menyaring/menangkap material yang mengandung emas,” jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jumat 29 Januari 2021.
Barang bukti yang diamankan berupa, dua unit mesin diesel merek tunder, satu buah pompa air keong lima inch merk cahaya mas, satu buah pompa air siput merk NS, satu buah pipa paralon empat inch, satu buah pipa spiral lima inch, delapan lembar karpet, satu buah piring dulang emas, satu buah sekop, satu buah botol kecil berisikan air raksa/merkuri serta satu buah jerigen berwarna biru.
Pelaku terjerat pasal 158 junto pasal 35 UU.RI no. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU.RI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000.000.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post