SAMPIT – Seorang warga Jalan Jembatan Kuning, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Ade Putra Gilang yang masih berusia 18 tahun ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim lantaran nekad melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Remaja yang akrab disapa Gilang itu ditangkap saat berada disebuah kamar hotel yang berada di Jalan Kapten Mulyono,Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit, pada Sabtu 27 Juni 2020 dini hari, tepatnya pada pukul 01.00 wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap bisnis haram yang digeluti oleh pria dengan tinggi badan 155 cm tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Alhasil remaja yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SMP ini pun tertangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Remaja ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditangkap dia tidak melawan. Saat itu (penangkapan) tersangka sedang memegang kotak rokok yang didalamnya ternyata ada satu paket sabu seberat 5 gram,” sebut Iptu Arasi kepada awak media Matakalteng.com , Minggu 28 Juni 2020.
Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang petugas ke Mako Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, tersangka terancam dipenjara hingga 20 tahun. Sesuai dengan pasal yang dilanggarnya, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shb/matakalteng.com)




















Discussion about this post