PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah, memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah terkait Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan, sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
“Persyaratan perjalanan setiap individu dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Gubernur melalui juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, dr Astrid Teresa, Minggu 28 Juni 2020.
Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan. Pertama, menunjukkan identitas diri. Kedua, menunjukkan keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test.
Selain itu Gubernur meminta seluruh Gugus Tugas Kabupaten/Kota memperkuat pengawasan dalam pelaksanaannya dan dapat menerapkan syarat atau protokol tambahan terhadap setiap orang yang memasuki wilayah administrasi, seperti persyaratan wajib melaksanakan karantina selama 14 hari, sehingga setiap orang yang datang dari wilayah lain dapat dipastikan aman dari covid-19.
Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah terus menerus mengharapkan peran aktif dan kolaborasi dari tokoh-tokoh politik, tokoh agama dan tokoh adat untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dapat mengikutinya. Disiplin menerapkan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru (AKB) sehingga kita tetap produktif dan aman dari covid-19.
(vi/matakalteng.com)




















Discussion about this post