• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kena Batunya, Pengoplos Beras Busuk Ditangkap Polisi 

Kena Batunya, Pengoplos Beras Busuk Ditangkap Polisi 

Senin, 11 Mei 2020
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto saat menunjukan barang bukti beras oplosan di Mapolres Kobar, Senin 11 Mei 2020.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto saat menunjukan barang bukti beras oplosan di Mapolres Kobar, Senin 11 Mei 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang tidak layak dikonsumsi menjadi beras kualitas bagus di sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani No 15 Gang Tapah, RT 14 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu 9 Mei 2020, pukul 06.00 WIB pagi.

LJ (40) pemilik gudang pengoplosan beras menjalankan praktik kotornya sejak tahun 2015, dan saat ini pria bergelar sarjana ekonomi tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto menjelaskan bahwa praktek yang dilakukan oleh LJ awalnya dilakukan dengan membeli beras yang asli dari Pulau Jawa beserta karung kemasannya.

Baca juga berita lainnya

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Kemudian beras yang didatangkan tersebut di jual ke toko-toko di tiga kabupaten baik di Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara maupun Kabupaten Lamandau. Menurut Wakapolres beras-beras yang dijual ke tiga kabupaten tersebut dalam perjalanannya bila tidak laku atau dalam kondisi sudah rusak atau busuk lantaran terlalu lama tidak laku, maka beras tersebut kemudian diambil kembali kemudian dibawa ke gudang miliknya di Pangkalan Bun.

“Beras yang dipasarkan pelaku yang masih bagus ada lima merk dengan kemasan 5 kilogram, 10 kilogram dan 20 kilogram dengan merk Lobster, Piala, Cendrawasih Balon Udara, dan Belimbing,” ungkapnya saat eskpose perkara di ruang Carnavy Polres Kobar, Senin 11 Mei 2020.

Kemudian kata dia, beras dalam kondisi busuk yang diambil dari toko yang tersebar di tiga kabupaten tersebut dikumpulkan kemudian dioplos dengan beras berkualitas baik dengan perbandingan 50 persen beras busuk dan 50 persen beras bagus. Agar beras yang dalam kondisi busuk tersebut secara kasat mata terlihat bagus dan kembali putih, maka pelaku terlebih dahulu memprosesnya dengan menggunakan zat kimia berbahaya.

Modusnya dengan cara seluruh beras yang dalam kondisi busuk disimpan di dalam sebuah terpal, kemudian obat atau racun untuk menghilangkan atau mematikan Kutu dalam botol air mineral disisipkan dalam tumpukan beras dan kemudian ditutup terpal selama 1 Minggu.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menambahkan setelah 1 Minggu beras busuk tersebut diproses, kemudian terpal tersebut dibuka dan beras yang sudah diproses tersebut di taburkan di atas terpal sembari diberi kipas angin agar kutu atau ulat bisa terpisah dari beras tersebut.

“Setelah beras busuk tersebut bersih kemudian pelaku mencampur dengan beras yang bagus dengan takaran 50 persen beras bagus dan 50 persen beras busuk, setelah pengoplosan sempurna kemudian dikas dalam karung,” terangnya.

Parahnya, praktek tidak terpuji pelaku bukan hanya dengan mengoplos beras bagus dan busuk tetapi pelaku juga mengurangi takaran beras yang sudah dilabeli dengan lima merk tersebut, yaitu mengurangi kemasan 10 kilogram menjadi 9 kilogram. Dari praktek curangnya, pelaku dapat meraup omzet menjual beras oplosan berbahaya tersebut hingga Rp15 juta perbulan.

“Sementara pelakunya tunggal tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, serta UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksal 5 tahu penjara dan denda 2 miliar rupiah.

Dalam pengungkapan kasus pengoplosan beras tersebut, Satreskrim Polres Kobar berhasil menyita dari gudang pelaku beras oplosan siap edar sebanyak 2.340 kilogram berbagai merk, selain itu juga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa timbanhan, ratusan karung kemasan berlabel 5 merk, obat kimia berbahaya, sejumlah terpal dan peralatan lainnya.

Untuk itu Polres Kobar mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli beras, dengan selalu mengecek kualitas dan yang lainnya.

(ga/matakalteng.com)

Share73TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

UPDATE Covid-19 Seruyan, Ada 1 Kasus Baru Positif

Next Post

Tiga Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai Sampit Perkuat Sinergi Daerah Berantas Rokok Ilegal, Dana Bagi Hasil Kini Diprioritaskan untuk Layanan Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026
Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Tiga Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Warganet Ramai-ramai Doakan Kesembuhan Pasien Positif Covid-19

Rutan Tamiang Usulkan Remisi 71 Napi

GAWAT, Rumah Sakit Doris Sylvanus Tak Mampu Tampung Pasien Covid-19

Cuaca Tidak Bersahabat, Dewan Imbau Masyarakat Selalu Waspada

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK