PANGKALAN BUN – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang tidak layak dikonsumsi menjadi beras kualitas bagus di sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani No 15 Gang Tapah, RT 14 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu 9 Mei 2020, pukul 06.00 WIB pagi.
LJ (40) pemilik gudang pengoplosan beras menjalankan praktik kotornya sejak tahun 2015, dan saat ini pria bergelar sarjana ekonomi tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto menjelaskan bahwa praktek yang dilakukan oleh LJ awalnya dilakukan dengan membeli beras yang asli dari Pulau Jawa beserta karung kemasannya.
Kemudian beras yang didatangkan tersebut di jual ke toko-toko di tiga kabupaten baik di Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara maupun Kabupaten Lamandau. Menurut Wakapolres beras-beras yang dijual ke tiga kabupaten tersebut dalam perjalanannya bila tidak laku atau dalam kondisi sudah rusak atau busuk lantaran terlalu lama tidak laku, maka beras tersebut kemudian diambil kembali kemudian dibawa ke gudang miliknya di Pangkalan Bun.
“Beras yang dipasarkan pelaku yang masih bagus ada lima merk dengan kemasan 5 kilogram, 10 kilogram dan 20 kilogram dengan merk Lobster, Piala, Cendrawasih Balon Udara, dan Belimbing,” ungkapnya saat eskpose perkara di ruang Carnavy Polres Kobar, Senin 11 Mei 2020.
Kemudian kata dia, beras dalam kondisi busuk yang diambil dari toko yang tersebar di tiga kabupaten tersebut dikumpulkan kemudian dioplos dengan beras berkualitas baik dengan perbandingan 50 persen beras busuk dan 50 persen beras bagus. Agar beras yang dalam kondisi busuk tersebut secara kasat mata terlihat bagus dan kembali putih, maka pelaku terlebih dahulu memprosesnya dengan menggunakan zat kimia berbahaya.
Modusnya dengan cara seluruh beras yang dalam kondisi busuk disimpan di dalam sebuah terpal, kemudian obat atau racun untuk menghilangkan atau mematikan Kutu dalam botol air mineral disisipkan dalam tumpukan beras dan kemudian ditutup terpal selama 1 Minggu.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menambahkan setelah 1 Minggu beras busuk tersebut diproses, kemudian terpal tersebut dibuka dan beras yang sudah diproses tersebut di taburkan di atas terpal sembari diberi kipas angin agar kutu atau ulat bisa terpisah dari beras tersebut.
“Setelah beras busuk tersebut bersih kemudian pelaku mencampur dengan beras yang bagus dengan takaran 50 persen beras bagus dan 50 persen beras busuk, setelah pengoplosan sempurna kemudian dikas dalam karung,” terangnya.
Parahnya, praktek tidak terpuji pelaku bukan hanya dengan mengoplos beras bagus dan busuk tetapi pelaku juga mengurangi takaran beras yang sudah dilabeli dengan lima merk tersebut, yaitu mengurangi kemasan 10 kilogram menjadi 9 kilogram. Dari praktek curangnya, pelaku dapat meraup omzet menjual beras oplosan berbahaya tersebut hingga Rp15 juta perbulan.
“Sementara pelakunya tunggal tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, serta UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksal 5 tahu penjara dan denda 2 miliar rupiah.
Dalam pengungkapan kasus pengoplosan beras tersebut, Satreskrim Polres Kobar berhasil menyita dari gudang pelaku beras oplosan siap edar sebanyak 2.340 kilogram berbagai merk, selain itu juga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa timbanhan, ratusan karung kemasan berlabel 5 merk, obat kimia berbahaya, sejumlah terpal dan peralatan lainnya.
Untuk itu Polres Kobar mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli beras, dengan selalu mengecek kualitas dan yang lainnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post