TAMIANG LAYANG – Sebanyak 71 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul fitri 1441 H.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, 71 napi telah diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut.
“Dari 71 orang yang diusulkan, ada yang 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan ada 36 orang dan 1 bulan 15 hari ada 36 orang,” ujarnya via whatsapp, Senin 11 Mei 2020.
Wahyudi menjelaskan, usulan itu diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.
“Yang memutuskan nanti Kemenkumham, kami hanya mengusulkan saja berdasarkan syarat yang telah ditetapkan negara. Nantinya pembacaan remisi itu akan kami lakukan usai salah Idul Fitri, pagi hari,” ujarnya.
Lelaki yang tegas ini meminta kepada para napi yang dapat remisi maupun yang belum agar kiranya tetap mengikuti program pembinaan dari petugas Rutan.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post