SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit kerap kali menjadi sasaran pihak pemberantas narkoba, baik itu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Polda Kalimantan Tengah, maupun Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Terbukti, beberapa orang di lembaga tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Mulai dari sipir, tamu, hingga nara pidana (napi) itu sendiri.
Pada bulan Oktober 2019, BNNP Kalteng menangkap dua orang pengedar narkoba di Banda H Asan Sampit. Dari kedua orang tersangka tersebut diperoleh barang bukti berupa 300 gram sabu dan 20 butir pil ekstasi.
Setelah dikembangkan, ternyata mereka merupakan orang suruhan dari tahanan narkotika di Lapas Klas IIB Sampit. Namun saat diperiksa, tidak ditemukan barang bukti dari tahanan yang dimaksud.
Pada tanggal 6 Maret 2019, seorang sipir Klas IIB Sampit ditangkap karena memiliki sabu. Pada tanggal 27 Februari 2020, Polres Kotim menangkap seorang napi yang memiliki sabu sebanyak 7 paket kecil dengan berat kotor sekitar 0,32 gram.
Kali ini, Satreskoba Polres Kotim kembali menangkap seorang napi yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,24 gram. Napi tersebut bernama Saipul Rahman, yang ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kasus yang sama.
“Saipul Rahman alias Ipul ini kami tangkap pada tahun lalu dan sudah di vonis. Kali ini ditangkap saat di dalam penjara, saat sudah jadi napi. Penangkapannya dilakukan sore kemarin (Senin, 9 Maret 2020). Bakalan nambah hukumannya,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
Jika sebelumnya Ipul ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran kepemilikan sabu, kali ini dirinya dikenakan pasal tentang kepemilikan narkoba golongan I, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Dari mana tersangka dapat barang haram ini. Semoga semuanya dapat terungkap,” tukas Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)






















Discussion about this post