KUALA KURUN – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, yang diprediksi akan dimulai pada pertengahan Bulan Maret tahun 2020, Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun terus gencar melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat.
”Sosialisasi mengenai karhutla ini terus kami lakukan dengan memanfaatkan anggota bhabinkamtibmas Polsek Kurun. Mereka menyambangi rumah-rumah warga untuk memberitahukan mengenai larangan karhutla,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Kurun Iptu Yusuf Priyo Waluyo, Selasa 10 Maret 2020.
Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
”Selama sosialisasi, kami terus mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga di lingkungan sekitar dengan tidak membakar hutan dan lahan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Selain larangan, anggota bhabinkamtibmas juga memberitahukan mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Ini tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
”Dengan sosialisasi yang kami lakukan, maka masyarakat akan semakin sadar, paham, dan mengerti resiko dari karhutla, serta bisa melakukan langkah penanggulangan. Pada akhirnya nanti, bisa menekan jumlah karhutla yang terjadi khususnya di Kecamatan Kurun,” tuturnya.
Saat ini, tambah dia, ada beberapa desa di wilayah hukum Polsek Kurun yang rawan karhutla, yakni di Desa Tanjung Riu, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Desa Hurung Bunut, dan jalan menuju ke Desa Linau, Kecamatan Rungan.
”Kami ingin seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Kurun, jangan sampai melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, segera melapor sehingga bisa cepat ditangani,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post